Korea Selatan, GPriority.co.id – Pemerintah Korea Selatan meresmikan UU konten AI tanpa label. Lewat kebijakan ini, mereka ingin lebih mengatur kecerdasan buatan agar tak disalahgunakan.
UU tersebut dinamakan AI Basic Act, dan menetapkan aturan ketat yang berkaitan dengan transparansi penggunaan AI, termasuk pengenaan sanksi denda kepada pelanggar, hingga Rp349 juta.
Mengacu pada UU tersebut, perusahaan wajib memberi tahu pengguna apabila layanan atau produk mereka menggunakan AI generatif. Mereka diminta memberi label atau watermark yang jelas pada konten AI, termasuk konten deepfake yang sangat realistis.
Menurut Kementerian Sains dan TIK Korea Selatan, penerapan label atau pengenal digital lain adalah langkah keamanan minimum guna mencegah penyalagunaan AI. Selain penerapan label, UU tersebut juga menetapkan 10 sektor sensitif yang dinyatakan sebagai high impact AI untuk memastikan adanya pengawasan manusia, demi menjaga keamanan dan kepercayaan publik.
Sektor tersebut meliputi tenaga nuklir, transportasi, pendidikan, perawatan medis, penyediaan air minum, investigasi kriminal, serta penyaringan pinjaman. Pemerintah Korea Selatan menyatakan bahwa UU ini dirancang untuk membangun landasan inovasi AI yang berbasis keamanan serta kepercayaan.
Namun selain di Korea Selatan, Uni Eropa telah terlebih dahulu mengatur regulasi terkait AI pada Juni 2024 lalu, meskipun aturan tersebut berlaku secara bertahap dan baru akan diresmikan sepenuhnya pada 2027 mendatang.
Lantas, bagaimana dengan di Indonesia?
Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya telah mendesak platform digital global menyediakan fitur pengecekan untuk mengenali konten yang dibuat oleh kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), guna membantu masyarakat menangkal hoaks dan deepfake yang semakin marak.
“Kita berharap platform media sosial global juga bisa melakukan filter, atau setidaknya menyediakan fitur untuk mengecek apakah sebuah konten buatan AI atau bukan. Fitur ini sebaiknya bisa digunakan publik secara gratis,” ujar Wamenkomdigi Nezar Patria dalam keterangannya.
Nezar mengatakan, permintaan itu dilayangkan, karena pihaknya melihat fenomena deepfake kian mengkhawatirkan karena Data Sensity AI mencatat adanya peningkatan 550 persen konten AI tersebut dalam lima tahun terakhir.
“Saya yakin jumlahnya jauh lebih besar karena kemampuan aplikasi untuk membuat video atau foto deepfake kini sangat masif,” tuturnya.
