Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025 – 2045, Upaya Kemenperin untuk Indonesia Emas 2045

Jakarta, Gpriority.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan Peta Jalan (roadmap) Jasa Industri Tahun 2025 – 2045, yang berpotensi meningkatkan kontribusi dan pertumbuhan ekonomi nasional pada sektor industri manufaktur. Terdapat empat sasaran yang ingin dicapai dalam peta jalan tersebut.

Dalam rilisnya, Selasa (17/12), Wakil Menteri (Wamen) Perindustrian Faisol Riza menyebut pengembangan jasa industri harus dikembangkan bukan hanya sebagai pendukung, tetapi sebagai penggerak utama yang dapat mendukung efisiensi, produktivitas dan keberlanjutan industri nasional.

Dijelaskannya, jasa industri dinilai mampu menunjang kegiatan sektor industri pengolahan dan sektor lainnya untuk memberikan kontribusi terhadap nilai Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. “Berdasarkan perhitungan Kemenperin, jasa industri non-C diperkirakan berkontribusi sebesar 3,06% terhadap PDB nasional. Kontribusi yang signifikan ini mendorong pentingnya menyusun strategi dan program yang bertujuan menjaga dan meningkatkan kontribusinya dalam perekonomian nasional,” kata Wamen.

Dalam peta jalan pengembangan jasa industri sendiri terdapat empat sasaran yang dicanangkan. Diantaranya, meningkatnya kontribusi sektor jasa industri terhadap perekonomian nasional hingga mencapai 6,04% pada tahun 2045, tercapainya pertumbuhan sektor jasa industri di atas pertumbuhan PDB nasional, meningkatnya penguasaan pasar dalam negeri dan berkembangnya industri pendukung di dalam negeri, serta meningkatnya jumlah tenaga kerja di sektor jasa industri yang berkualifikasi dan memiliki sertifikasi yang relevan.

Kemenperin sendiri melakukan empat penahapan pencapaian untuk mencapainya. Tahap I – jangka pendek (2025-2029) melalui pembangunan ekosistem jasa industri yang sehat dengan fokus utama pada harmonisasi regulasi dan penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan tersertifikasi.

Kemudian tahap II, jangka menengah pertama (2030-2034) melalui peningkatan daya saing jasa industri guna mendorong kinerja sektor industri manufaktur, tahap III – jangka menengah kedua (2035-2039) melalui peningkatan akses sektor jasa industri ke rantai pasok global, dengan didukung oleh struktur jasa industri yang kuat, penguasaan teknologi yang handal, SDM yang berkualitas, dan berdaya saing tinggi. Terakhir, tahap IV – jangka panjang (2040-2045) yaitu pewujudan sektor jasa industri sebagai sektor yang berdaya saing, resilien, berbasiskan teknologi dan inovasi, serta mampu menjadi regional champion.

“Tantangan yang dihadapi sektor industri saat ini semakin kompleks, tentu roadmap ini harus kita optimalkan karena akan membantu untuk mengakselerasi potensi yang ada di jasa industri, dengan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan sektor industri,” pungkasnya.

Sementara Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Andi Rizaldi memaparkan, peta jalan jasa industri tersebut disusun atas kerja sama antara Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian dengan International Trade Analysis and Policy Studies, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor (ITAPS FEM IPB).

Roadmap pengembangan jasa industri tahun 2025-2045 diharapkan dapat menjadi referensi bagi Kementerian Perindustrian, kementerian/lembaga terkait, perusahaan dan asosiasi industri, perusahaan dan asosiasi jasa industri, serta para pihak maupun stakeholder jasa industri dalam melaksanakan dan mendorong peningkatan peran serta kontribusi dalam perekonomian nasional.

Foto : Kemenperin