Jakarta,GPriority.co.id- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD tegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diimplementasikan pada 2026 atau tiga tahun lagi yang berarti ketika Presiden Jokowi sudah tidak menjabat lagi.
“Artinya, KUHP akan diimplementasikan ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI,” tegas Mahfud MD dalam sambutannya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, ikhwal lahirnya KUHP ini dikarenakan Bapak Presiden selalu dihina namun tidak pernah menggugat. Sehingga produk KUHP ini berlaku di masa depan. “Sebab, setiap hari ia merasa sudah dihina, tapi tidak pernah menggugat. Artinya, KUHP baru dibuat semata-mata untuk masa depan negara,” ujarnya.
KUHP yang terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman itu diharapkan harus terus disosialisasikan sebagai pengetahuan dan pemahaman penting bagi masyarakat.
“Harapanya adalah dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penerapan KUHP,” harap Mahfud.(Da.Foto.HumasKemenkopolhukam)