GPRIORITY, NUNUKAN – Masyarakat adat desak pemerintah daerah (Pemda) Nunukan untuk segera menyusun action plan pengembangan pembanguan kawasan ex OBP Sungai Sumantipal.
Plt Camat Lumbis Pansiangan Kabupaten Nunukan, Lumbis menjelaskan kronologis permasalahan penetapan batas wilayah darat RI-Malaysia Sungai Sumantipal.
“Saya perlu menceritakan gambaran permasalahan perbatasan di Sungai Sumantipal agar tidak salah kaprah yang dapat menimbulkan mispersepsi. Sekaligus juga sebagai edukasi kepada semua pihak, ” kata Lumbis.
Bermula dari penandatangan konvensi 1891 oleh Belanda dan Inggris.
Dengan adanya perselisihan wilayah antara Belanda dengan Inggris di pulau Borneo (Kalimantan), mendorong kedua negara pada tahun 1884 membentuk Joint Commission untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Hasil kesepakatan yang dibuat oleh Joint Commission itu dituangkan dalam bentuk konvensi yang ditandatangani pada Juni 1891.
Konvensi 1891 memuat prinsip-prinsip penentuan batas antara wilayah Belanda dan wilayah Inggris di pulau Borneo.
Pada dasarnya batas wilayah Belanda dengan wilayah Inggris berupa garis pemisah air atau watershed dengan beberapa catatan pada lokasi-lokasi tertentu.
Untuk memberikan kejelasan secara visual, konvensi tersebut dilampirkan peta yang menggambarkan hasil delimitasi batas kedua wilayah tersebut.
Penandatanganan Perjanjian 1915 Belanda dan Inggris.
Untuk menindaklanjuti konvensi 1891 pada tahap delineasi, Belanda dan Inggris membentuk Joint Anglo-Dutch Survey Team yang melakukan survey bersama pada tahun 1912-1913.
Hasil survey tersebut dituangkan dalam bentuk laporan lalu dilengkapi peta yang ditandatangani oleh kedua tim di Tawao pada 17 Februari 1913.
Pada laporan tersebut disampaikan hasil penentuan batas wilayah Belanda dan wilayah Inggris berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pada konvensi 1891.
Termasuk hasil ukuran pada lokasi yang tidak dapat memenuhi ketentuan umum pada konvensi tersebut.
Secara visual, hasil survey bersama dituangkan dalam bentuk peta yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari teks laporan tersebut.
Selanjutnya laporan berupa teks dan peta tersebut disepakati kedua Negara yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian yang ditandatangani pada 28 September 1915.
Penandatanganan MOU 1973
Lumbis mengatakan, pada periode tahun 1960-an terjadi konfrontasi antara RI-Malaysia.“Setelah kedua negara menyelesaikan permasalahan tersebut, pada awal tahun 1970-an, kedua negara itu mulai membahas penegasan batas wilayah negara di Pulau Kalimantan (Pulau Borneo),” tutur Lumbis.
Pada tahun 1973, disepakati kegiatan penegasan batas wilayah kedua negara yang dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU).
Pada intinya dalam MoU tersebut, dimuat ketentuan-ketentuan tentang tata cara penegasan batas (Demarkasi) kedua negara.
Kedua negara sepakat dalam penegasan batas tersebut dan menganut prinsip Utis Possidetis Juris.
Prinsip itu tentang batas wilayah Negara yang akan ditegaskan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Belanda dan Inggris.
Adapun yang dijadikan sebagai referensi yaitu:
– The Boundary Convention signed at London dated 20th June,1891
– The Boundary Agreement signed at London dated 28th September 1915
– The Boundary Agreement signed at Hague dated 26 March 1928.
Pelaksanaan Survey dan Demarkasi
Untuk menindaklanjuti MoU 1973, selanjutnya disusun prosedur survey pada tahun 1974 sebagai panduan dalam melaksanakan survey dan demarkasi batas antara RI-Malaysia.Pelaksanaan survey dan demarkasi dibagi menjadi 2 sektor yaitu Sektor Timur batas antara RI-Sabah dan Sektor Barat antara RI-Sarawak.
Sedangkan, pelaksanaannya dimulai pada tahun 1975. Pada prinsipnya dalam pelaksanaan survey dan demarkasi menerapkan apa yang tercantum pada konvensi 1891, perjanjian 1915 (untuk Sektor Timur), dan perjanjian 1928 (untuk Sektor Barat).
Kajian Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan masalah batas negara melalui Panitia Koordinasi Penyelesaian Masalah Wilayah Nasional dan Dasar Laut (PANKORWILNAS).
Dengan timbulnya sejumlah masalah dalam pelaksanaan survey dan demarkasi batas wilayah Negara RI-Malaysia, PANKORWILNAS membentuk panitia khusus berdasarkan Keputusan Menhankam/Pangab Nomor: Skep/1080/VIII/1977 dengan penanggung jawab Ketua PANKORWILNAS Kasops Hankam Letnan Jenderal TNI Himawan Sutanto. Anggota panitia khusus terdiri dari pejabat dari instansi militer dan sipil terkait.
Dalam pelaksanaan survey dan demarkasi dengan pedoman konvensi 1891, perjanjian 1915, dan prosedur survey 1974, tim survey melakukan kegiatan mulai dari penentuan watershed 4 sampai dengan penggambaran hasil survey dalam bentuk Field Plan.
Bilamana pelaksanaan survey dan demarkasi tidak ada masalah, maka selanjutnya dibuat kesepakatan dalam bentuk MoU yang dilampirkan Field Plan.
Namun, dalam pelaksanaannya perjanjian 1915 yang merupakan hasil survey Belanda dan Inggris pada tahun 1912-1913, tidak semua dapat diterapkan sepenuhnya.
Lantaran, pada tempat-tempat tertentu terdapat perbedaan persepsi antara pihak Indonesia dengan pihak Malaysia.
Lalu dihadapkan dengan kondisi lapangan yang tidak sama dengan yang digambarkan oleh dalam perjanjian 1915.
Dengan adanya ketidaksepahaman dalam penerapan perjanjian 1915, maka kedua negara menunda penandatangan MoU pada segmen yang bermasalah.
Dan segmen-segmen tersebut menjadi Outstanding Boundary Problems (OBP) pada Sektor Timur termasuk Sungai Sumantipal.
“Perbedaan pendapat antar kedua negara tentang batas negara di Sungai Sumantipal, pihak Malaysia beranggapan bahwa muara Sungai Sumantipal berada disebelah utara garis lintang 4o 20’ U,” ujarnya.
“Dengan posisi muara Sungai Sumantipal berada di sebelah utara garis lintang 4 o 20’ U, seperti halnya pada kasus OBP Sungai Sinapad maka seluruh aliran Sungai Sumantipal, termasuk anak-anak sungainya masuk ke dalam wilayah Malaysia,” terangnya.
Sedangkan, pihak Indonesia berpendapat bahwa Sungai Sumantipal sudah jelas masuk ke dalam wilayah Indonesia sesuai dengan apa yang tergambar dalam peta lampiran perjanjian 1915.
Pada pelaksanaan survey dan demarkasi tahun 1978 telah dilakukan pemasangan tugu-tugu batas yang dituangkan dalam bentuk Field Plan yang sudah tuntas ditandatangani sampai pada tingkat Ketua Panitia Teknis.
“Itu menandakan bahwa secara teknis sudah tidak ada masalah. Oleh karena itu Indonesia berargumentasi kuat baik secara ilmiah maupun secara teknis bahwa tidak ada alasan untuk mengajukan keberatan atas masuknya aliran Sungai Sumantipal dengan anak-anak sungai ke wilayah Indonesia,” pungkasnya.
Negara Malaysia, tidak memiliki alasan kuat untuk melakukan klaim terhadap Sungai Sumantipal.
Seluruh fakta baik dari perjanjian 1915 maupun hasil survey dan demarkasi bersama 1978, Sungai Sumantipal termasuk seluruh anak-anak sungai masuk ke wilayah Indonesia.
“Pihak Malaysia, akhirnya memahami argumentasi Indonesia. Perundingan berjalan baik, berbasis analisis akademis yg dilandasi dengan referensi yang telah disepakati dengan semangat persahabatan sebagai negara serumpun. Sehingga pada 18-20 November 2019, Indoneaia dan Malaysia menandatangani MoU terhadap pengakuan Sungai Sumantipal adalah bagian dari NKRI,” tutupnya.(FBI)