Penulis: Aflaha Rizal Bahtiar | Editor: Lina F | Foto: Aflaha Rizal Bahtiar
Jakarta, GPriority.co.id – Dalam peraturan Permendag 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dinilai ditata agar adanya fair atau keadilan bagi pelaku usaha.
Hal itu diungkap oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dalam Konferensi Pers nya di Kantor Kemendag, Rabu (27/9).
“Tentu pemerintah, di manapun dan di seluruh dunia, akan melindungi UMKM nya. Itu mesti,” ungkapnya.
“Jangan sampai ada satu media sosial, yang menjadi e-commerce juga, jadi transaksi juga, jadi tokoh juga, semua dikuasai. Dan jangan lupa ada perlindungan data pribadi,” lanjut Mendag.
Mengenai soal data pribadi, Mendag Zulkifli menyampaikan pada saat berbicara dengan Menteri Perdagangan Amerika Serikat, Mendag AS juga melindungi mengenai data pribadi.
“Itu sangat dilindungi mengenai kerahasiaan pribadi. Karena itu kalau punya data, tidak bisa digunakan ke apapun. Jadi kita mengatur itu,” tegas Mendag.
Dalam revisi aturan Permendag yang disampaikan, bertujuan guna menciptakan ekosistem yang adil dan sehat. Dengan mememperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.
“Di Tiongkok saja, terkadang offline tidak terganggu dengan platform digital. Justru menciptakan pasar baru. Tidak mematikan usaha offline yang lain, bahkan saling mendukung,” ujarnya.
Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, pengaturan model bisnis di sistem elektronik mulai dari Marketplace hingga Social E-commerce.
“Dengan demikian pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik, dapat dilakukan dengan optimal. Termasuk perizinan, perpajakan, ketentuan perdagangan lainnya,” lanjut Mendag.
“Kalau kemarin tidak diatur, ini ditata,” pungkasnya.