Menko Yusril: Indonesia Sedang Persiapkan Perpu Hukuman Mati

Menko Yusril: Indonesia Sedang Persiapkan Perpu Hukuman Mati Menko Yusril: Indonesia Sedang Persiapkan Perpu Hukuman Mati

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan jika saat ini pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan regulasi terkait pelaksanaan hukuman mati.

Regulasi tersebut berkaitan dengan perubahan KUHP yang akan berlaku pada 2026 mendatang. Berdasarkan Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023, hukuman mati kini memiliki masa percobaan selama 10 tahun.

“Kita disini pun masih sedang menyiapkan UU pelaksanaan hukuman mati itu, yang sesuai dengan perubahan Undang-Undang Kitab dan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan berlaku pada 2026 mendatang,” ungkap Menko Yusril seperti dilansir dari ANTARA pada Jumat (28/2).

Adapun jika terpidana menunjukkan perilaku baik, maka hukumannya dapat dikurangi menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden. Namun sebaliknya, jika dalam masa percobaan tidak ada perubahan sikap, eksekusi tetap akan dilakukan atas perintah Jaksa Agung.

Melalui pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail, Menko Yusril juga menyoroti kebijakan Malaysia yang telah lebih dulu menerapkan reformasi hukuman mati.

Selain itu dalam kebijakan tersebut, juga memungkinkan terpidana dapat mengajukan banding ke Mahkamah Federal untuk dapat mengubah hukuman menjadi penjara seumur hidup. Hingga saat ini, dari 70 WNI yang divonis mati di Malaysia, 68 WNI berhasil mendapatkan pengurangan hukuman melalui mekanisme tersebut.

Membahas Pertukaran Narapidana

Disamping membahas perihal hukuman mati, pertemuan Menko Yusril dan Saifuddin juga mendiskusikan tentang rencana pertukaran narapidana antara Indonesia dan Malaysia. Walupun hingga saat ini belum terdapat hukum yang secara khusus mengatur pertukaran ini, baik Indonesia maupun Malaysia sepakat membentuk kelompok kerja untuk membahas lebih lanjut terkait mekanisme pemindahan narapidana.

Selain itu Saifuddin juga menekankan bahwa perjanjian internasional tentang transfer narapidana (ITOP) perlu ditandatangani sebelum pertukaran dapat terealisasi nantinya secara resmi. Kendati demikian, dalam jangka pendek, skema kerja sama yang lebih fleksibel ini bisa segera diterapkan tanpa harus menunggu perjanjian secara formal.

Foto : Ilustrasi/iStock