Netralitas ASN Dipertanyakan, Pemda Haltim Diminta Bertanggung Jawab


Haltim,GPriority.co.id- Setiap kali pemilu netralitas ASN termasuk Halmahera Timur dipertanyan.

Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir, disaat rapat kerja Teknis Panwascam, mengatakan, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Haltim berada pada urutan ke 7 pelanggaran netralitas ASN tertinggi seluruh Indonesia dan disusul Kabupaten Halmahera Selatan pada nomor urut 8, sehingga dalam penetapan indeks kerawanan Pemilu, ASN akan menjadi suatu perhatian serius buat kita bersama.

“Sangat disayangkan, karena dari sisi pelaksanaan sudah mendapat lapor merah dengan urutan ke 7. Dan ini bukan hanya tanggung jawab pada lembaga pengawasan yang berada di Kabupaten maupun Kecamatan, akan tetapi ini menjadi tugas besar Pemerintah Daerah untuk bertanggungjawab proses ini ,” katanya Senin (12/12/2022).

Menurut Suratman, Pemilu itu diberikan kewenagan kepada Negara, mulai dari penetapan tanggal, penentuan hari, semuanya ditetapkan oleh Negara, kemudian diberikan kepada penyelenggara, sehingga dengan terjadinya pelanggaran netralitas ASN, Pemda harus punya tanggung jawab.

“Jadi bukan kewenangan lembaga pengawasan saja melaikan juga Pemda, karena sudah diatur dalam undang-undang,” tuturnya.

Dirinya berharap, persoalan pelanggaran netralitas yang sering terjadi pada setia Pemilu, tentunya ini menjadi tugas bersama dalam mengawasi serta meminimlisir pelanggaran Pemilu di tahun 2024. (RB)