
Penulis : Haris | Editor : Lina F | Foto : BPN
Jakarta, Gpriority.co.id-Ogah bermasalah setelah hutang Anda lunas, yuk kejar surat roya.
Surat Roya adalah dokumen bukti yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan hutang atau cicilan dari lembaga pemberi kredit atau pinjaman.
Roya sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk itu setelah dinyatakan lunas, Anda harus segera mengurus surat Roya. Untuk mengurusnya, ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi seperti:
- Fotokopi identitas pemohon baik KK maupun KTP. Jika memiliki kuasa, lampirkan pula identitasnya beserta surat kuasa.
- Formulir permohonan roya yang sudah lengkap beserta tanda tangan di atas materai oleh pemohon atau kuasa.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
- Dokumen asli sertifikat tanah atau rumah.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan.
- Salinan APHT yang sudah dibubuhi parat PPAT terkait, untuk disahkan oleh kepala kantor sebagai salinan dan pembuatan sertifikat hak tanggungan.
- Fotocopy KTP dari debitur dan kreditur atau pihak pemberi kuasa.
Setelah dokumen lengkap, bawalah ke BPN terdekat dan menyerahkan dokumen lengkap kepada petugas. Saat dipanggil, petugas akan meminta Anda mengisi formulir sampul warkah atau balik nama. Selanjutnya Anda akan diberi satu dokumen perubahan nama institusi kreditur untuk difotocopy.
Gabungkan fotocopy dokumen tersebut ke dalam map pemohon, setelah semua dokumen lengkap, petugas akan kembali memangil Anda untuk menerima surat perintah setor dan pembayaran, setelah dibayar proses selesai.
Kini yang menjadi pertanyaan, dampak apa yang terjadi jika tidak mengurus Roya? Dijelaskan oleh BPN yang dikutip dari laman resminya beberapa waktu yang lalu, yang pertama status aset masih dalam keadaan hutang, kemungkinan munculnya hambatan dan kendala pada proses jual beli aset di masa mendatang dan terakhir mengurangi peluang mendapatkan keuntungan.