Jakarta, GPriority.co.id – Pajak mobil di Indonesia yang tinggi ternyata bukan hanya di komplain oleh warganya. Menurut laporan, Amerika Serikat juga melakukan komplain atas hal tersebut.
Diungkapkan oleh Kukuh Kumara selaku Sekretaris Umum Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), mobil dengan harga pabrik Rp 100 juta saja bisa naik menjadi Rp 150 juta ketika sampai ke konsumen. Adapun Rp 50 juta di antaranya ialah beban pajak.
“Saya pernah di Vietnam berbicara dalam forum internasional, dikomplain dari Amerika, kalau Indonesia termasuk salah satu negara di dunia yang pajak mobilnya paling tinggi setelah Singapura,” ungkap Kukuh.
Sebagai informasi, pajak yang dikenakan pemerintah pun beragam, mulai dari PPnBM, PPN, hingga pajak daerah seperti BBNKB dan PKB. Kukuh menyebut, Indonesia menjadi salah satu negara dengan pajak mobil tertinggi di dunia setelah Singapura.
Sementara itu, untuk mobil baru terutama yang diimpor secara utuh (CBU), dikenakan bea masuk 0-50 persen, serta PPnBM dengan tarif 0-95 persen, tergantung dengan emisi dan kapasitas mesinnya.
Sementara itu untuk pajak daerah seperti PKB dan BBNKB yang tarifnya bervariasi antar daerah, serta opsen sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Untuk di Jakarta sendiri, PKB berkisar 2-6 persen tergantung status kepemilikan. Pemerintah juga akan menarik PNBP untuk STNK, pelat nomor, dan BPKB. Tak sampai disitu, setiap tahun bagi pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk membayar pajak tahunan dan memperpanjang STNK tiap lima tahun sekali.
Foto : Dok. Getty Images
