Penelitian: 50 Persen Lansia Indonesia Bergantung Pada Transferan Anak dan Keluarga

Penelitian: 50 Persen Lansia Indonesia Bergantung Pada Transferan Anak dan Keluarga

Jakarta, GPriority.co.id – Sebuah penelitian baru mengungkapkan jika 50 persen lansia di Indonesia, ternyata hidup dengan bergantung pada transferan anak dan keluarganya.

Penelitian ini dilansir dari laporan “Aging Well in Asia” dari ADB pada Mei 2024 lalu.

Menurut penelitian tersebut, sebanyak 50 persen lansia di Indonesia bergantung pada dukungan finansial dari keluarga, karena banyak yang tidak memiliki dana pensiun dan kurangnya literasi keuangan.

Sementara di wilayah Asia-Pasifik, sekitar 40 persen lansia juga mengalami kondisi serupa, dengan sepertiga hingga dua per tiga penghasilan mereka berasal dari transfer keluarga.

ADB merekomendasikan agar negara lebih terlibat dalam peningkatan literasi keuangan dan kebijakan dana pensiun inklusif untuk memastikan kesiapan pensiun yang lebih baik bagi masyarakat.

Laporan ini juga menyoroti perlunya investasi seumur hidup dalam modal manusia, pendekatan siklus hidup untuk intervensi, dan penjangkauan kepada golongan dari segala usia.

Per Oktober 2024, 60 Ribu Pekerja Indonesia Kena PHK

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan jika sebanyak 59.764 pekerja Indonesia di-PHK hingga 24 Oktober 2024, dan jumlahnya kemungkinan bertambah setelah putusan pailit Sritex, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

PHK terbanyak dilaporkan terjadi di DKI Jakarta (14.501), Jawa Tengah (11.252), dan Banten (10.254).

Sementara sektor yang paling terdampak adalah manufaktur (25.873), jasa lainnya (15.218), dan perdagangan (10.254).

Faktor pendorong utama dari PHK ini yaitu melemahnya ekspor, persaingan global, dan impor garmen ilegal yang berdampak pada industri.

Kepailitan Sritex membuat ribuan pekerja tidak menentu.

Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), menyoroti kekhawatiran atas pesangon, dengan utang Sritex sebesar Rp25 triliun lebih besar daripada asetnya yang sebesar Rp15 triliun, sehingga menimbulkan keraguan atas pembayaran pesangon.

Sementara Kemnaker mengatakan perusahaan telah mengajukan banding, dan PHK massal ditunda.

Foto : Ilustrasi / Freepik