Persiapkan Surat Kendaraan Bermotor Anda, Mulai Hari ini Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2020


Jakarta,Gpriority-Bagi Anda yang ingin bepergian atau berangkat ke kantor, jangan lupa untuk mempersiapkan surat-surat kendaraan bermotor dan juga kelengkapan kendaraan bermotor Anda. Sebab mulai hari Senin (26/10/2020) hingga Minggu (8/11/2020) jajaran korps lalu lintas (korlantas) polri di seluruh Indonesia menggelar operasi zebra secara serentak.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam siaran persnya secara virtual pada Senin pagi (26/10) mengatakan,Operasi Zebra 2020 bertujuan untuk meningkatkan kembali disiplin lalu lintas di tengah pandemi Covid-19.” Saya melihat selama pandemi, masyarakat mulai tidak patuh terhadap lalu lintas. Ini terbukti dari banyaknya sanksi yang kami berikan kepada masyarakat selama pandemi,” jelas Sambodo.

Untuk Operasi Zebra 2020, Sambodo menuturkan, korlantas telah menetapkan 3 jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Adapun jenis pelanggaran yang dimaksud. Yang pertama, melawan arus lalu lintas, kedua, berhenti melebihi garis stop dan terakhir tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan juga tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil,” tukas sambodo.

Selain 3 pelanggaran tersebut, Polisi juga akan menindak tegas para pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu saat berkendara, tidak menggunakan kaca spion, serta melanggar lampu lalu lintas .

Korlantas juga akan menindak tegas para pengguna kendaraan bermotor yang melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Untuk sanksinya mungkin hanya diberi peringatan saja terlebih dahulu. Namun jika sampai mereka melanggar lagi maka akan diberikan sanksi keras berupa tilang atau melakukan pekerjaan sosial. “ Bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan menjaga jarak, nama, alamat dan nomor kendaraan bermotornya akan kami catat. Jika mereka sampai mengulanginya lagi, maka kami akan melakukan tindakan tegas ,” ucap Sambodo.

Terkait dengan pengamanan arus mudik, Sambodo menjelaskan mulai tanggal 27 Oktober 2020, tepatnya Pukul 12.00 WIB, Korlantas akan melakukan pembatasan kendaraan roda empat di area-area yang rawan terjadi kepadatan kendaraan.” Ini dimaksudkan agar tidak terjadi kemacetan akibat banyaknya kendaraan bermobil yang melintas di jalur tersebut,” tutur Sambodo.

Pembatasan kendaraan juga akan dilakukan di rest area dan juga tempat-tempat wisata. Untuk itulah Korlantas akan menurunkan Pamatwil (perwira memantau pemilu) untuk turut membantu.(Hs)