Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasang skala prioritas rekruitmen untuk calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum lanjut usia pada Pilkada 2024. Ketentuan ini sejatinya dasarnya sudah diterapkan pada rekrutmen calon anggota KPPS Pemilu serentak Februari 2024 lalu.
“Kita mengarahkan kepada teman-teman pada rapat koordinasi pembentukan KPPS yang sudah kita lakukan 2 gelombang untuk lebih mengutamakan calon anggota KPPS umurnya memang di bawah 55 tahun untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar anggota KPU RI, Persamaan Harahap dalam kepada awak media, Selasa (179).
Ketentuan ini ditujukan untuk menekan kemungkinan kecelakaan kerja maupun KPPS jatuh sakit selama melaksanakan tugas negara.
“Walaupun tidak ada jaminan yang berumur muda lebih sehat, tapi secara umum kita berharap yang umurnya di bawah 55 tahun. Jika ada itu untuk diprioritaskan dengan harapan untuk mendapatkan calon anggota KPPS yang benar-benar sehat secara jasmani dan rohani,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, para calon anggota KPPS juga harus lebih dulu menjalani tes kesehatan, terutama tes gula darah, kolesterol dan tekanan darah.
“KPU menjamin santunan bagi KPPS yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas pada Pilkada 2024,”
Untuk diketahui, KPU resmi membuka pendaftaran atau rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 di 545 wilayah yang menyelenggarakan pilkada tahun ini.
Peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 ini secara resmi dilakukan di KPU DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (17/9/2024). Nantinya, para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) saat ini.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan, total ada 3.045.623 anggota KPPS yang dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk Pilkada 2024.
Foto: Antara