Pj Sekda Kaltara: Pajak Kampung Halaman ala Jepang Bisa Jadi Inspirasi

Momen akrab Pj Sekda Kaltara Bustan, Plt Sekretaris DPMPTSP Kaltara Rahman Putrayani, dan pihak Jepang di Seminar Internasional Jepang-Indonesia/Foto Fifi Abdurahman Momen akrab Pj Sekda Kaltara Bustan, Plt Sekretaris DPMPTSP Kaltara Rahman Putrayani, dan pihak Jepang di Seminar Internasional Jepang-Indonesia/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.di – Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Utara (Kaltara), Bustan, menilai program pajak kampung halaman yang diterapkan di Jepang menarik untuk dipelajari dan berpotensi diterapkan di Kaltara.

Hal itu ia sampaikan usai menghadiri Seminar Internasional Jepang-Indonesia bertema “Penguatan Keuangan Daerah dan BUMD untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah” yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Grand Ballroom Mandarin Oriental Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (25/9).

“Nah yang menarik itu pajak kampung halaman. Ini bagi saya sangat menarik untuk didalami. Tadi saya minta dengan Bappenda untuk mendalami terkait pajak kampung halaman, yang orang Kaltara yang tinggal di luar Kaltara bisa untuk berkontribusi, mungkin menyisihkan dari penghasilan, dari pendapatannya kepada Pemerintah Provinsi Kaltara. Ini menarik,” kata Bustan kepada GPriority.

Bustan menjelaskan, konsep ini telah sukses diterapkan di salah satu daerah di Jepang, yakni Hokkaido, dan terbukti mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Namun, lanjut dia, penerapannya di Indonesia, termasuk di Kaltara, tetap membutuhkan regulasi dari pemerintah pusat. 

“Tentu kita perlu pendampingan dari Kemendagri untuk memastikan aturan mainnya. Di Jepang, kontribusinya bisa meningkat ribuan persen. Nah ini hal yang saya rasa menarik untuk diimplementasikan di Kalimantan, di samping mungkin hal-hal yang lain,” tuturnya.

Menurut Bustan, pajak kampung halaman bisa menjadi terobosan baru untuk menambah PAD di Kaltara selain optimalisasi sektor lain 

“Tapi kan tergantung nanti regulasi dari pemerintah pusat. Bagaimana kita tinggal mungkin mempedomani terkait mungkin regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat terkait pajak kampung halaman,” ucap Bustan.

Sementara itu, Plt Sekretaris DPMPTSP Kaltara, Rahman Putrayani, menyebut konsep pajak kampung halaman tersebut dapat dijadikan referensi penting untuk memperkuat fiskal daerah. 

“Jadi kita belajar ini dari beberapa kota di Jepang yang sudah sukses membangun fiskal di daerahnya. Harapannya kita bisa menduplikasi beberapa program-program yang sudah dijalankan Jepang. Ini sangat bagus sekali,” pungkas Rahman.

Pewarta : Fifi Abdurahman