Roy Suryo Dkk Bantah Edit Ijazah Jokowi: Mereka Bohong!

Roy Suryo selaku tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden k-7, Joko Widodo (Jokowi) bantah edit ijazah tersebut/Foto Fifi Abdurahman Roy Suryo selaku tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden k-7, Joko Widodo (Jokowi) bantah edit ijazah tersebut/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Roy Suryo selaku tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden k-7, Joko Widodo (Jokowi) membantah tudingan bahwa dirinya mengedit ijazah tersebut.

Ia menegaskan bahwa dirinya bersama sejumlah rekan yang juga ditetapkan sebagai tersangka hanya meneliti ijazah tersebut, bukan memalsukannya.

“Yang ngelaporin. Saya juga mohon. Tolong kembalikan kewarasan. Saya, Dr Rismon Sianipar, Dr Tifauziah Tyassamua, dan lima yang lain. Bahkan tambah empat yang lain. Tidak pernah. Demi Tuhan. Demi Allah SWT. Tidak pernah yang namanya mengedit ijazah. Catat itu. Kalau ada orang yang mengatakan, kami mengedit ijazah, orang itu yang berbohong,” kata Roy dalam acara Deklarasi Dukungan untuk Akademisi dan Aktivisi yang Dikriminalisasi oleh Jokowi di Jakarta, Selasa (11/11).

Roy menilai, justru pihak yang seharusnya dikenai Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah kader PSI, Dian Sandi Utama, karena mengunggah foto ijazah Jokowi yang menurutnya terlihat miring dan menimbulkan kesan palsu.

“Ijazah yang dia foto miring. Kaya otaknya. Jadi dia sudah membuat ijazah yang tadinya tampak benar, menjadi tidak benar. Dialah yang di cari. Kami tidak pernah mengubah apapun tentang ijazah ini. Itulah yang kita tentang,” tegasnya.

“Kenapa? Karena pasal yang digunakan untuk mengedit itu. Ada pasal 32 dan 35. Itulah yang mau dibebankan kepada kita, untuk ditahan .Karena ancaman hubukumannya diatas 5 tahun,” tambah Roy.

Terkait laporan pencemaran nama baik, Roy mengaku siap menghadapi proses hukum.

“Jadi itu yang akan kita dobrak pertama kali. Tidak pernah ada yang mengedit. Kalau urusan pencemanan sama baik. Silahkan saja. Kita bertarung dipengadilan. Tapi demi Tuhan. Demi Allah. Tidak ada namanya edit. Dan bahkan ijazah yang kami teliti. Sudah dikonfirmasi oleh KPU. Sama. Jadi mana yang diedit? Tidak ada. Dan sekarang ini 99,9 persen. Ijazah ini. Palsu. Sudah clear,” tuturnya.

Sementara itu, tersangka lainnya, Rismon Hasiholan Sianipar, mempertanyakan dasar kepolisian menuduh mereka telah mengedit ijazah tersebut.

“Bagaimana mungkin kepolisian republik Indonesia ini bisa menentukan sesuatu ilmiah atau tidak ilmiah. Otoritas kepolisian menentukan ilmiah atau tidak ilmiah tanpa menunjukkan mana yang tidak ilmiahnya dari kajian kami, mana bagian yang kami edit,” ucapanya.

Rismon bahkan menegaskan akan menuntut Polda Metro Jaya senilai Rp126 triliun apabila di pengadilan nanti terbukti bahwa mereka tidak mengedit ijazah Jokowi.

“Jadi, saya minta kepada penegak hukum ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi, dengan cara tidak ilmiah ini, tidak terbukti. Ayo kita tuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar 126 triliun rupiah. Satu tahun anggaran kepolisian. Jangan main-main kalian menuduh kami. Mentang-mentang kalian punya kuasa untuk menangkap,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ijazah palsu Jokowi. Penetapan tersebut terbagi menjadi dua klaster.

Klaster Pertama 

1. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES)

2. Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR)

3. Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis (DHL)

4. Mantan aktivis ’98, Rustam Effendi (RE)

5. Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

Klaster Kedua

1. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo (RS)

2. Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH)

3. Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT)