Sidang ke-2 Ada Angin Segar Untuk Paslon John-Ever

Jakarta,Gpriority-Untuk mendengar jawaban dari termohon, KPUD Papua, Pihak terkait, paslon John Tabo-Ever Mudumi dan bawaslu serta pengesahan alat bukti di sengketa Pilkada Mamberamo Raya 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (8/2/2021) menggelar sidang yang ke-2.

Nampak hadir kuasa hukum pemohon paslon Dorinus Dasinapa, AKS, S.Sos-Andris Paris Yosafat Maay, S.H yakni Billy Maecelino Maniagassi, S.H dan kuasa hukum Robby Wilson Rumansara SP,M.H-Lukas Jantje Puny,S.Pd yakni Cosmas E Refra S.H.,M.H, KPU, Bawaslu serta kuasa hukum pihak terkait paslon John Tabo-Ever Mudumi yakni Eliason Murapen S.H dan Baharuddin Farawowan S.H.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, Latifah Anum Siregar selaku kuasa hukum KPU Mamberamo Raya mengatakan bahwa untuk paslon Dorinus Dasinapa -Andris Paris Yosafat Maay , pemohon menurut termohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan suara. Alasannya jumlah suara yang didapat dianggap tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan KPK yakni 2% dari jumlah penduduk Mamberamo Raya. “ Jika melihat persentase perbedaan suaranya yakni 14 %, maka kami dari kuasa hukum termohon menyatakan paslon Dorinus Dasinapa dan Andris Paris Yosafat tidak memenuhi ambang batas suara, sehingga dalam kedudukan hukum dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai pemohon,” ucap Latifah Anum Siregar.

Begitu pula dengan paslon Wilson Rumansara -Lukas Jantje Puny, KPU menilai mereka juga tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dikarenakan tidak memiliki jumlah suara yang telah ditetapkan sebagai ambang batas oleh MK

Terkait dengan pelanggaran yang terstruktur dan sistematis di 8 distrik yang dikatakan pemohon dalam persidangan pertama, Latifah mengatakan bahwa tidak jelas karena minim bukti.

“ Untuk itulah termohon meminta kepada MK untuk tidak menerima permohonan paslon Dorinus Dasinapa -Andris Paris Yosafat Maay dan Wilson Rumansara -Lukas Jantje Puny dikarenakan banyaknya alasan yang tidak jelas dan mengada-ngada karena tidak bisa menjelaskan mengenai pelanggaran yang dilakukan serta bukti-buktinya. Untuk mendukung pernyataan ini kami telah memberikan barang bukti kepada panitera,” ucap Latifah.

Menanggapi permohonan Dorinus Dasinapa -Andris Paris Yosafat Maay dan Wilson Rumansara -Lukas Jantje Puny, kuasa hukum John Tabo-Ever Mudumi, Baharuddin Farawowan S.H mengatakan hal yang sama dengan kuasa hukum KPU Mamberamo Raya yakni tidak memiliki kedudukan hukum dikarenakan jumlah selisih suaranya jauh dari ambang batas yang ditetapkan yakni 2%.

Pihak terkait juga mengatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh pemohon juga telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.” Untuk itulah kami menganggap MK harus membatalkan permohonan dari paslon Dorinus Dasinapa -Andris Paris Yosafat Maay dan Wilson Rumansara -Lukas Jantje Puny,” tegasnya.

Baharudin juga mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh pemohon merupakan tuduhan yang mengada-ada karena tidak dapat dibuktikan secara konkret. Baharudin juga mengatakan bahwa selama ini pihak terkait John Tabo dan Ever Mudumi telah melakukan prosedur dan undang-undang sesuai dengan aturan.

Pihak terkait juga menolak penghitungan suara versi pemohon yang mengatakan bahwa pihak pemohon telah memenangkan pilkada 2020 dengan total suara7697.” Perolehan suara tersebut tidak benar dan tidak sah, karena pemohon tidak menguraikan darimana didapat suara tersebut,” jelas Baharudin.

Baharudin juga mengatakan terkait dengan adanya pengurangan suara, pihak terkait juga menolak dan menilai mengada-ada karena di dalam sidang sebelumnya tidak diuraikan di tps mana pengurangan suara berlangsung.

Baharudin dalam persidangan juga meminta agar MK mensahkan pasangan John Tabo-Ever Mudumi sebagai pasangan pemenang yang sah di Pilkada Mamberamo Raya 2020.

Cornelia Mamoribo selaku perwakilan dari Bawaslu juga membenarkan pendapat baharudin dan juga Latifah terkait dengan permohonan yang mengada-ngada mengenai pengurangan suara di Mamberamo Raya, pasalnya tidak ada keberatan dari para saksi pada saat Pilkada 2020 Mamberamo Raya berlangsung.

Usai mendengar jawaban dari pihak terkait, termohon dan bawaslu, Anwar Usman mengatakan bahwa hasil dari sidang ini akan dirapatkan secara tertutup oleh para hakim dan akan diberitahukan melalui surat oleh panitera MK.

Hanya diikuti 2 Pemohon

Dalam sidang ke-2 sengketa Pilkada Mamberamo Raya yang berlangsung pada Senin pagi (8/2/2021) dengan agenda mendengar jawaban dari termohon,terkait dan bawaslu, nampak yang terlihat di streaming mkri.id, kuasa hukum pemohon yang hadir hanya 2 pasangan calon (paslon) saja yakni Billy Maecelino Maniagassi, S.H dari paslon Dorinus Dasinapa, AKS, S.Sos-Andris Paris Yosafat Maay, S.H serta Cosmas E Refra S.H.,M.H dari paslon Robby Wilson Rumansara SP,M.H-Lukas Jantje Puny,S.Pd, sedangkan kuasa hukum dari Kristian Wanimbo-Yonas Tasti tidak hadir.

Menurut keterangan pers yang didapat dari humas MK, Senin (8/2/2021), Pasangan Calon Nomor Urut 3 Kristian Wanimbo – Yonas Tasti dengan Nomor 35/PHP.BUP-XIX/2021 dinyatakan gugur oleh Panel Hakim dikarenakan ketidakhadiran Pemohon dalam persidangan.


“ Ya benar, sehari setelah persidangan pertama sengketa Pilkada Mamberamo Raya , para hakim MK yang dipimpin Anwar Usman memutuskan bahwa permohonan pasangan calon Kristian Wanimbo-Yonas Tasti dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti persidangan ke-2 yang berlangsung pada hari ini (8/2/2021). Yang menjadi alasannya karena Kristian Wanimbo-Yonas Tasti dan kuasa hukumnya tidak hadir pada persidangan pertama,” tutup Kepala Humas dan Kerjasama dalam negeri MK,Fajar Laksono Suroso. (Hs)