Singgung THR ASN, Kemendagri: Pemda Harus Bayar Tepat Waktu!

Jakarta, GPriority.co.id – Menyinggung soal THR bagi para ASN, Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, menegaskan kepada para pemerintah daerah (Pemda) agar dapat tepat waktu memberikan THR kepada para ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, juga Penerima Tunjangan di tahun 2024 ini. Hal ini disampaikan secara virtual pada Kamis (21/3) kemarin.

“Mohon segera dibayarkan, dibayarkan tanggal 26 jatuhnya, karena harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran,” tegas Suhajar.

Penegasan yang diberikan Suhajar, berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya.

Suhajar juga mengimbau, bahwasannya pembayaran THR didasarkan pada perhitungan penghasilan di bulan Maret 2024. Sementara untuk gaji ke-13, didasarkan pada perhitungan komponen penghasilan di bulan Mei 2024.

Lebih lanjut, Suhajar juga berharap agar Pemerintah Daerah dapat segera mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah, yang berkaitan dengan teknis pemberian THR dan gaji ke-13. Hal ini mengingat waktu pembayaran THR kepada pegawai yang sudah tinggal hitungan hari.

Terakhir, Suhajar juga mengimbau agar para Gubernur dan Pejabat (Pj.) dapat memantau pembayaran THR oleh pemerintah Kabupaten atau Kota.

“Kepada gubernur atau Pj. gubernur selaku wakil pemerintah pusat agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota, jadi tolong sekretaris daerah provinsi, jadi ada tugas gubernur dan Pj. Gubernur. Jangan sampai sebuah kabupaten tidak membayarkan THR,” ungkapnya secara virtual dalam Rapat Koordinasi terkait Persiapan Pemda dalam Hal Pemberian THR dan Gaji ke-13, di kantor Kemendagri.

Foto : Kemendagri RI