Syarat TOEFL Tes CPNS dan Pencari Kerja Digugat Ke MK, Ajang Bisnis Semata?

Syarat TOEFL Tes CPNS dan Pencari Kerja Digugat Ke MK, Ajang Bisnis Semata? Syarat TOEFL Tes CPNS dan Pencari Kerja Digugat Ke MK, Ajang Bisnis Semata?

Jakarta, GPriority.co.id – Syarat TOEFL untuk tes CPNS dan pencari kerja, resmi digugat ke MK. Hal ini karena dianggap sebagai ajang bisnis semata.

Seorang WNI bernama Hanter Oriko Siregar, menggugat Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanter meminta MK untuk menghapus syarat Test of English as Foreign Language (TOEFL) untuk CPNS maupun tes kerja di perusahaan swasta di Indonesia.

Gugatan tersebut diajukan Hanter usai dirinya mengikuti empat kali tes TOEFL dan hanya mendapatkan skor maksimal 370.

Padahal skor minimal sebagai syarat mutlak yang harus dilampirkan untuk tes CPNS adalah 450.

“Bahwa pemberlakuan syarat dengan mewajibkan peserta pencari kerja menguasai Bahasa Inggris dengan baik dibuktikan adanya TOEFL sebagai syarat yang wajib dan mutlak dipenuhi sebagai calon peserta CPNS di masing-masing instansi negara/pemerintah maupun untuk melamar kerja pada instansi swasta/perusahaan sebagaimana Pemohon telah sebutkan di atas adalah telah merugikan hak konstitusional Pemohon yang telah dilindungi dan dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana UUD Tahun 1945 adalah dasar dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

TOEFL Sebagai Syarat Lulus Perguruan Tinggi Dinilai Tak Masuk Akal

Ilustrasi peserta TOEFL / Foto : National English Centre

Hanter juga mempermasalahkan TOEFL yang diterapkan sebagai syarat kelulusan di perguruan tinggi, termasuk bagi mahasiswa yang bukan jurusan bahasa Inggris.

Dirinya menyebut penggunaan bahasa Inggris tidak menjadi kewajiban di berbagai negara, seperti Rusia, Turki, Jepang, hingga China.

Hanter juga menyebut syarat TOEFL hanyalah bisnis belaka yang justru memicu orang berbohong dengan membuat sertifikat TOEFL palsu.

Dilansir dari detik, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui pengumuman nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2024, menyatakan salah satu syarat mendaftar CPNS di instansi pemerintahan adalah melampirkan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450.

Masa berlaku sertifikat TOEFL sendiri adalah 2 tahun, terhitung sejak tanggal tes dilakukan.

Foto : Istimewa