Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah fokus untuk percepatan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah terutama bagi Kabinet Merah Putih.
Untuk mendukung itu, Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 15/2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian Dan Lembaga. Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Perpres No. 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
“Jadi untuk penataan struktur sudah kita susun, mengenai pembagian unit kerja kedeputiannya yang pindah ke kementerian ini,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini saat bertemu Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (14/11).
Namun untuk pengisian ASN di masa transisi, kata Rini, harus memperhatikan sejumlah syarat, seperti, mengutamakan pejabat instansi induk untuk menempati jabatan yang setara baik manajerial atau pun nonmanajerial.
Lalu, untuk pengisian jabatan diutamakan mempertimbangkan kompetensi pegawai ASN yang sesuai dengan bidang tugas jabatan dengan memperhatikan tugas dan fungsi jabatan sebelumnya. Kemudian, yang perlu diperhatikan dalam percepatan pengisian jabatan ASN adalah metode uji kompetensi.
Menteri Rini menjelaskan, seseorang yang akan mengisi suatu jabatan minimal melalui tahap wawancara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang ditunjuk.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tersebut memiliki kompetensi yang selaras dengan jabatan yg diemban,” kata dia.
Kemudian, pelaksana tugas (Plt) untuk jabatan yang belum ada pemangku yang sesuai dengan syarat (dalam satu kementerian/lembaga ditetapkan oleh PPK). Terakhir yang perlu diperhatikan yakni percepatan pengisian jabatan hanya dilakukan untuk satu kali penetapan.
Tak hanya itu, dia membeberkan ada tiga cara lain dalam pengisian Jabatan ASN, yang pertama, melalui pengukuhan pelantikan. Kedua, melalui uji kompetensi, dan ketiga, melalui pengisian dari instansi luar.
Menteri Rini juga menegaskan bahwa tunjangan kinerja ASN yang diangkat dan dilantik dalam pengisian jabatan ASN diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan instansi asal.
“Kami juga ingin memastikan mengenai masalah tunjangan kinerja para pegawai, karena Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas, instansi asalnya itu dari Kemenko Polhukam, maka tunjangan kinerjanya nanti akan kita sesuaikan dengan instansi induknya. Kami memastikan untuk tidak merugikan para pegawai ASN yang terdampak,” ucapnya.
Foto: Humas Kementerian PANRB