Tekan Perokok Anak, Pemerintah Naikkan Cukai di 2023

Jakarta,GPriority.co.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) menjadi langkah preventif pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok masyarakat, khususnya anak.

“Memang diharapkan penerapan cukai akan meningkatkan harga dan bisa mengurangi prevalensi rokok,” ucapnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, (12/12/2022).

Sri Mulyani menjelaskan sejauh ini prevalensi perokok laki-laki dewasa mencapai 71,3 persen, sehingga membuat Indonesia menduduki peringkat pertama tertinggi di dunia.

Lalu, untuk prevalensi merokok anak di umur 10 sampai 18 tahun pun masih tinggi yaitu pada 2018 sebesar 9,1 persen, 2019 sebesar 9,87 persen, 2020 sebesar 8,99 persen, 2021 sebesar 9,18 persen dan 2022 sebesar 9,04 persen.

Sementara itu, Peningkatan tarif cukai juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk menaikkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan pravalensi prevalensi merokok hingga anak menjadi 8,7 persen pada 2024.

Adapun, Harga rokok di Indonesia juga tergolong relatif murah, jauh di bawah rata-rata dunia. Berdasarkan data World Health Organization (WHO) pada 2021, harga rata-rata rokok di Indonesia sebesar US$ 2,1. Sedangkan harga tertinggi adalah di Australia, yakni US$ 21.

Upaya ini harus didukung semua pihak, Pemerintah mendukung kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk mendorong indeks kemahalan rokok karena sangat berpotensi menekan konsumsi rokok masyarakat.(Da.Foto.Dokpribadi)