Jakarta, GPriority.co.id – Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di era digital semakin meningkat seiring maraknya penipuan lowongan kerja online.
Pelaku memanfaatkan iklan pekerjaan palsu, pesan pribadi, grup percakapan, hingga media sosial untuk merekrut korban dengan iming-iming gaji tinggi dan pekerjaan yang tampak menjanjikan.
Data International Organization for Migration (IOM) dalam Asia–Pacific Migration Data Report 2025 menunjukkan kasus perdagangan orang untuk forced criminality yang berkaitan dengan operasi penipuan online di Asia Tenggara meningkat dari 296 kasus pada 2022 menjadi 978 kasus pada 2023. Meski turun menjadi 492 kasus pada 2024, angka tersebut masih sekitar 66 persen lebih tinggi dibandingkan 2022.
Banyak korban awalnya direkrut melalui lowongan kerja palsu dan skema migrasi yang menyesatkan. Setelah tiba di negara tujuan, mereka diduga dipaksa bekerja di scam compound atau pusat operasi penipuan daring dan menjalankan berbagai aktivitas kejahatan sebagai bentuk kerja paksa.
Ancaman tersebut telah menjerat ratusan ribu orang. Laporan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) memperkirakan sedikitnya 120.000 orang di Myanmar dan sekitar 100.000 orang di Kamboja telah diperdagangkan dan dipaksa menjalankan operasi online scam. Para korban dipindahkan lintas negara, sementara identitas serta dokumen mereka ditahan dan aktivitas kejahatan disamarkan sebagai pekerjaan digital yang sah.
Warga Negara Indonesia (WNI) juga termasuk kelompok yang terdampak. Laporan Trafficking in Persons Report 2024 mencatat lebih dari 3.200 WNI masuk dalam data kasus operasi penipuan online di Asia Tenggara dan lebih dari 1.100 orang diidentifikasi sebagai korban perdagangan orang. Sebagian besar tertarik oleh tawaran kerja bergaji tinggi di luar negeri yang disebarkan melalui pesan pribadi, grup chat, atau iklan tidak terverifikasi.
National Programme Officer UNODC Indonesia, Abie Sancaya, mengatakan teknologi digital membuat modus perdagangan orang semakin kompleks dan membutuhkan pencegahan bersama.
“UNODC meyakini bahwa dengan menghadirkan edukasi dan pesan-pesan pencegahan di ruang yang digunakan masyarakat untuk mencari peluang kerja, kita dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus rekrutmen yang menyesatkan serta memperkuat perlindungan bagi para pencari kerja dari risiko perdagangan orang,” ujar Abie Sancaya, dikutip dari rilis JobStreet by SEEK.
Untuk mencegah risiko TPPO digital, Jobstreet by SEEK mengimbau pencari kerja agar menggunakan platform resmi dan terpercaya, tidak mengandalkan informasi dari pesan berantai atau akun media sosial yang tidak terverifikasi, serta mewaspadai tawaran gaji tinggi dengan pekerjaan yang tidak jelas.
Pencari kerja juga diminta tidak pernah membayar biaya administrasi, pelatihan, atau seragam demi memperoleh pekerjaan. Data pribadi seperti nomor identitas, rekening, OTP, KTP, dan paspor harus dilindungi serta tidak dibagikan pada tahap awal rekrutmen.
Bagi pencari kerja yang mendapat peluang di luar negeri, penting memastikan jenis visa dan izin kerja yang digunakan sah. Informasi mengenai perusahaan dan posisi kerja juga perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi atau perwakilan negara tujuan sebelum keberangkatan.
