Cegah Pornografi dan Judol pada Anak, DPR Desak Susun Juknis Perlindungan

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, desak pemerintah segera menerbitkan juknis cegah paparan pornografi, hingga jeratan judi online pada anak/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) guna mencegah risiko kecanduan, paparan pornografi, hingga jeratan judi online pada anak di ruang digital.

Desakan ini muncul setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Menurut Fikri, regulasi tersebut membutuhkan aturan pelaksana yang lebih konkret agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif dan tidak kehilangan daya saat diimplementasikan di masyarakat.

Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai kerentanan anak terhadap platform digital sering dipicu oleh sistem yang belum memiliki penyaringan konten yang ketat. Ia mencontohkan fenomena gim populer seperti Roblox yang dinilai berpotensi menjadi celah masuknya konten berbahaya bagi anak-anak.

“Kami perlu menyampaikan terima kasih kepada Menteri Kominfo (Komdigi). Namun, seperti apa regulasinya? Misalnya tentang umur, apakah layak anak-anak menggunakan media sosial dengan konten bermuatan pornografi atau seperti Roblox yang dikeluhkan kemarin. Itu gim, tapi nyambung dengan akun anak-anak yang memicu kecanduan, bahkan mungkin bisa dimasuki unsur judi,” ujar Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/3).

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX itu menegaskan bahwa desakan ini bukan untuk menghambat kemajuan teknologi, melainkan sebagai respons cepat terhadap dampak negatif yang selama ini menghantui dunia pendidikan.

Menurutnya, Indonesia tidak boleh terus terlambat dalam memitigasi risiko digital pada anak. Ia menilai pemerintah dapat berkaca pada negara-negara maju seperti Australia dan Finlandia yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

“Kita hanya terlambat saja. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak. Pemerintah harus segera menyiapkan juknis terkait kebijakan ini agar hal-hal yang positif tidak hilang dan anak-anak tetap terlindungi,” ucap Fikri.

Fikri juga mengapresiasi langkah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang memperkuat regulasi lintas kementerian tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini diharapkan mampu membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda.