Indonesia Siap Menuju E-KTP Digital

Pemerintah tengah lakukan uji coba terkait penggunaan E-KTP Digital. Nantinya, e-KTP yang telah dilengkapi QR Code itu akan jadi identitas digital dari setiap penduduk Indonesia. Program ini mulai dilakukan di 58 kabupaten dan kota yang tersebar di Indonesia. Uji coba ini sudah dilakukan sejak 2021. Hal ini akan terus dilakukan secara bertahap. Namun, sudah sejauh mana masyarakat mengetahui apa itu E-KTP Digital? Berikut, hal-hal yang harus diketahui terkait E-KTP Digital;

1.E-KTP dilengkapi QR code, guna sebagai identitas bagi pemiliknya.
2.Pemilik E-KTP harus memiliki gawai / smartphone
3.Nantinya, pemilik E-KTP Digital tidak perlu repot membawa E-KTP dalam bentuk fisik, cukup scan barcode, maka identitas pribadinya akan tampil sesuai data
4.Daerah pemohon harus memiliki koneksi internet yang memadai
5.Dapat mengoperasikan ponsel pintar

Beragam tanggapan datang dari masyarakat, ada yang mempertanyakan apakah Indonesia mampu menerapkan hal ini. Apalagi urusan di berbagai tempat masih menggunakan syarat fotocopy E-KTP sebagai pemberkasan. Maka dari itu, perlunya sosialisasi kepada masyarakat dan pengurus kependudukan. Faktanya, belum semua pihak ‘melek teknologi’, sehingga perlu dukungan pemerintah dalam meninjau hal ini.

Di luar dari hal itu, cara membuat E-KTP Digital sangatlah mudah. Pertama, warga akan diminta untuk mengunduh aplikasi Identitas Digital di ponselnya agar dapat aktifkan E-KTP Digital. Setelah itu, proses registrasi dengan masukan nomor NIK, email, dan nomor HP. Jika proses registrasi berhasil, maka si pemilik akun sudah bisa mengakses E-KTP dengan QR code.

Begitulah hal-hal yang terkait dengan E-KTP Digital. Karena dasarnya, program ini bertujuan meminimalisir pemalsuan data pribadi. Dengan adanya barcode maka tidak bisa sembarang orang dapat mengaksesnya. Kembali lagi dengan bijaknya seseorang dalam menjaga data pribadi.(Ega.Foto.Istimewa)