Sampo dan Sabun Tak Kena PPN 12 Persen

Sampo dan Sabun Tak Kena PPN 12 Persen Sampo dan Sabun Tak Kena PPN 12 Persen

Jakarta, GPriority.co.id – Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi dinaikkan menjadi 12 persen.

Adapun kenaikan PPN 12 persen tersebut berlaku untuk barang-barang dengan kategori mewah. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan tersebut.

Namun, barang-barang non-mewah tetap dikenakan tarif PPN 11 persen atau 0 persen, sebagaimana aturan sebelumnya.

Menkeu Sri Mulyani bersama Presiden Prabowo/Foto : Kemenkeu

Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12) lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan tidak akan ada perubahan tarif untuk barang dan jasa yang saat ini dikenakan PPN 11 persen.
.
“Mulai sampo, sabun, dan barang sehari-hari lainnya yang sering dibicarakan di media sosial, tetap tidak ada kenaikan PPN. Kami juga akan segera mengeluarkan PMK terkait,” ujarnya.

Keputusan Prabowo Dinilai Tepat

Lebih lanjut terkait kenaikan PPN 12 persen, menurut Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, langkah Presiden Prabowo dalam menaikan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah, merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Keputusan ini menunjukkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama kelompok menengah dan bawah, yang sangat bergantung pada stabilitas harga barang dan jasa kebutuhan pokok,” ungkap Cucun pada Selasa (31/12) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Cucun juga menilai bahwa kebijakan tersebut juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama antara kalangan bawah-menengah dan kalangan atas.

Menurutnya, kebijakan ini memberikan ruang bagi pelaku industri untuk terus tumbuh dan berkontribusi pada perekonomian.

“Saya pikir keputusan Presiden mengenai PPN 12 persen sudah tepat. Sasaran kebijakannya tidak bersifat umum, tetapi hanya untuk kalangan atas saja. Jadi kebijakan ini sebenarnya menimbulkan rasa keadilan bagi masyarakat. Ketidakadilan terjadi jika pemilik barang mewah, seperti pesawat atau rumah megah, dikenai pajak yang sama dengan kalangan menengah ke bawah yang hanya memiliki sepeda motor,” tambah Cucun.

Foto : Ilustrasi/Shutterstock