Menkeu Sri Mulyani: Angka Kemiskinan dan Pengangguran di Indonesia Menurun

Menkeu Sri Mulyani: Angka Kemiskinan dan Pengangguran di Indonesia Menurun Menkeu Sri Mulyani: Angka Kemiskinan dan Pengangguran di Indonesia Menurun

Jakarta, GPriority.co.id – Perkembangan perekonomian di Indonesia nampaknya semakin membaik. Belum lama ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, melaporkan jika tingkat kemiskinan di Indonesia menurun signifikan sepanjang 2024.

Menurut data yang dilaporkannnya, dari 9,36 persen pada 2023 menjadi 9,03 persen di tahun 2024. Selain itu, kemiskinan ekstrem di Indonesia juga turun dari 1,12 persen menjadi 0,83 persen.

Terkait ketimpangan sosial, Menkeu Sri Mulyani juga melaporkan data yang menunjukkan perbaikan, dengan rasio turun dari 0,388 menjadi 0,379.

Begitupun juga dengan tingkat pengangguran menurun dari 5,32 persen menjadi 4,91 persen, dan tercipta 4,78 juta lapangan kerja baru.

Diantaranya peningkatan pekerja formal sebesar 3,44 juta, yang menjadikan total pekerja formal mencapai 56,2 juta sepanjang tahun 2024.

Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, sektor pertanian, perdagangan, industri pengolahan, dan jasa menjadi kontributor utama pertumbuhan tenaga kerja ini.

Disamping itu, Menkeu Sri Mulyani juga menuturkan jika nilai tukar petani (NTP) meningkat dari 118,27 menjadi 122,78 pada 2024, bahkan melebihi target DPR RI.

Adapun peningkatan tersebut didukung oleh kebijakan subsidi pupuk, pembangunan infrastruktur pertanian, dan stabilisasi harga pangan.

Kendati demikian, nilai tukar nelayan (NTN) masih berada di bawah target, di angka 102,35. Oleh karena itu, Menkeu Sri Mulyani menekankan pentingnya program sosial seperti PKH, bansos, KIP, KIS, dan Prakerja dalam meringankan beban masyarakat miskin.

Program sosial tersebut juga bertujuan untuk menjaga kesejahteraan, memperbaiki kondisi petani, juga membantu stabilitas ekonomi masyarakat Indonesia.

BPS: Penduduk yang Pengeluarannya Rp20 Ribu/Hari Tak Masuk Golongan Miskin

Sementara itu, pemerintah Indonesia saat ini telah menaikkan garis kemiskinan menjadi sekitar Rp595.000 per bulan, atau sekitar Rp19.000 hingga Rp20.000 per hari.

Penyesuaian ini berarti bahwa individu yang menghabiskan sekitar Rp20.000 setiap hari tidak lagi diklasifikasikan sebagai golongan miskin.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan ditetapkan sebesar Rp582.932 per bulan pada Maret 2024 dan mengalami sedikit peningkatan menjadi Rp595.242 per bulan pada September 2024 lalu.

Foto : Kemenkeu