Kemlu RI Belum Koordinasi Terkait Pemulangan Reynhard Sinaga

Kemlu RI Belum Koordinasi Terkait Pemulangan Reynhard Sinaga Kemlu RI Belum Koordinasi Terkait Pemulangan Reynhard Sinaga

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Luar Negeri buka suara terkait isu pemulangan Reynhard Sinaga ke Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat, Jumat (7/2).

“Soal Reynhard Sinaga, saat ini seingat saya bahwa pemerintah indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, belum mendapatkan komunikasi resmi diplomatik mengenai rencana pemulangan ini,” ujar Jubir yang akrab disapa Roy tersebut.

Rolliansyah menyebut perihal kepulangan Reynhard Sinaga ke tanah air dapat ditanyakan ke pihak perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan isu tersebut.

“Jadi mungkin teman-teman sebaiknya bisa bertanya ke perwakilan dari Kemenko Kumham Imipas dan lembaga pemasyarakatan yang menjadi vokal poin dari penanganan isu tersebut,” kata Rolliansyah.

Kendati demikian, Roy menekankan jika pihak Kementerian Luar Negeri akan bersedia membantu dan berkoordinasi jika nantinya proses pemulangan Reynhard Sinaga ke tanah air dilakukan.

“Tentu Kementerian Luar Negeri akan terus available (bersedia) untuk membantu melakukan koordinasi dan memberikan fasilitas bersama seluruh pihak terkait, bila dibutuhkan. Baik itu pihak dalam negeri maupun teknis terkait dengan negara lain,” ucap Rolliansyah.

Pemerintah Indonesia Berniat Pulangkan Reynhard Sinaga

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan Reynhard Sinaga, seorang warga negara Indonesia yang menjalani hukuman seumur hidup di Inggris atas kasus kekerasan seksual, seperti dilansir dari Antara pada Jumat (7/2).

Reynhard Sinaga divonis bersalah pada 2020 oleh pengadilan Manchester atas kasus pemberian obat bius dan pemerkosaan terhadap sedikitnya 48 pria selama dua setengah tahun, yang menjadikannya pemerkosa paling produktif di Inggris. Ia pun harus menjalani hukuman minimal 30 tahun sebelum memenuhi syarat pembebasan bersyarat.

Menurut Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ahmad Usmarwi Kaffah, negosiasi dengan Inggris tengah berlangsung, harapannya kesepakatan dapat segera tercapai.

Pemerintah Indonesia juga telah menghubungi keluarga Reynhard Sinaga untuk memahami sikap mereka, dengan menyatakan permintaan mereka memperkuat upaya untuk memulangkannya.

Tidak seperti pertukaran tahanan sebelumnya dengan Australia, Filipina, dan Prancis, kasus ini melibatkan proses yang berbeda. Pemerintah berkomitmen untuk mengadvokasi warga negaranya yang dipenjara di luar negeri, sebagaimana negara lain yang mengadvokasi warga negaranya. Diskusi dengan Kedutaan Besar Inggris diharapkan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Foto : GPriority/Nindya Farhah Azzahrah