Jakarta, GPriority.co.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Koalisi RFP), menuntut Presiden Prabowo untuk membentuk tim Reformasi Kepolisian yang independen. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (15/9) di Jakarta.
Belakangan desakan Reformasi Kepolisian memang semakin keras disuarakan publik, terlebih setelah terjadi tindakan represif dan ketidakprofesionalan dari polisi. Sebelumnya rencana pembentukan tim atau komisi Reformasi Kepolisian disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), usai berdialog dengan Prabowo di Istana Negara pada Kamis (11/9).
Muhammad Isnur selaku Ketua Yayasan LBHI (Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) mengatakan jika selama ini pihaknya mendorong polisi yang humanis, profesional, serta tidak bermain politik dan demokrasi juga menunjung Hak Asasi Manusia.
“Tapi apa yang terjadi? peristiwa 2025 di bulan Agustus kita melihat bagaimana aparat kepolisian tidak lagi menjadi seperti yang kita harapkan. Nampak bagaimana di lapangan aparat brutal dan menyebabkan respon massa lebih marah lagi,” ungkapnya.
Ia menemukan data, sebanyak 1042 orang dilarikan ke rumah sakit karena kekerasan dan 6 orang meninggal karena kekerasan. Isnur menekankan, peristiwa ini adalah peristiwa yang berulang dan sering kali terjadi.
“Maka pertanyaan besarnya, apakah tujuan yang kita terapkan pada Reformasi Kepolisian 98 dan 2002 itu tercapai? jawabannya tidak. Sangat jauh dari apa yang kita harapkan,” tegasnya.
Sehubungan dengan wacana pembentukan tim Reformasi Kepolisian, Koalisi RFP pun meminta 3 hal yang meliputi :
1. Presiden memastikan tim memiliki kewenangan yang efektif dan hasil dari kinerja dari pembentukan tim khusus Reformasi Kepolisian ini tidak berakhir menjadi “laporan” semata, namun rekomendasi yang dihasilkan harus bersifat mengikat, impactful, dan menjadi dasar bagi perubahan Undang-Undang Polri. Komitmen ini penting mengingat preseden gagalnya Reformasi Kepolisian yang substansial dan progresif selama ini juga diakibatkan ketiadaan kemauan politik Pemerintah dan DPR;
2. Tim yang dibentuk mesti terdiri dari sosok yang independen, berintegritas dan representatif, melibatkan elemen masyarakat sipil dan unsur akademisi yang berani, bebas dari konflik kepentingan (termasuk meniadakan unsur polisi dan Kompolnas), memiliki concern atau rekam jejak dalam mendorong reformasi kepolisian, serta secara intensif dan sehari-harinya berhadapan langsung dengan fungsi-fungsi Polri, yakni penegakan hukum, pelayanan masyarakat, dan keamanan dan ketertiban;
3. Agenda Reformasi Kepolisian yang digagas melalui pembentukan tim ini harus transparan dari proses hingga hasil.

One thought on “Koalisi RFP Tuntut Presiden Prabowo Bentuk Tim Reformasi Kepolisian yang Independen”
Comments are closed.