Jakarta, GPriority.co.di – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengusulkan agar pasal mengenai gratifikasi dihapus dari Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu disampaikan Setyo dalam sambutannya pada Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif dalam Peningkatan Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi, di Kementerian Hukum dan HAM, Senin (6/10).
Menurutnya, pasal gratifikasi sering kali tumpang tindih dengan pasal suap, sehingga menimbulkan kebingungan dan bias dalam penafsiran suatu perkara.
“Kalau perlu gratifikasi itu malah dihilangkan, dihapuskan saja, supaya tidak bias antara gratifikasi dengan suap. Sekarang orang masih berpikir, ‘yang penting saya kasih waktu 30 hari.’ Begitu 30 hari, saya kurang satu detik lupa, lewat 31 hari sudah kena aturan, jatuhnya masuk ke suap,” kata Setyo.
Ia menegaskan bahwa revisi UU Tipikor merupakan hal yang penting untuk dilakukan demi memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Nah, ini tentu dari KPK sangat berharap bahwa perubahan Undang-Undang Korupsi adalah sebuah keniscayaan untuk perbaikan pemberantasan korupsi di Republik Indonesia,” ucap dia.
Setyo juga berharap revisi tersebut membawa perubahan positif dan sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Utamanya mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah yang sudah sering disampaikan dalam program-program penting melibatkan presiden,” pungkas Setyo.
Pewarta : Fifi Abdurahman
