DPR Tantang AQUA Buka Hasil Kajian Water Stress Assessment ke Publik

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna/Foto Fraksi PKS Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna/Foto Fraksi PKS

Jakarta, GPriority.co.id –  Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menantang perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) AQUA untuk membuka hasil kajian water stress assessment yang telah dilakukan.

Pernyataan ini disampaikan Ateng menyusul temuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) saat melakukan inspeksi mendadak ke pabrik AQUA di Kabupaten Subang. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan bahwa sumber air yang digunakan perusahaan berasal dari sumur bor dalam, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim sebelumnya. Temuan itu pun menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Menurut Ateng, keterbukaan informasi dari pihak AQUA akan membantu meredam polemik yang terjadi.

“Jika AQUA berani mempublikasikan hasil kajian secara terbuka, kegaduhan di masyarakat bisa ditepis dengan sendirinya,” kata Ateng dalam keterangannya, Selasa (28/10).

Namun, lanjutnya, jika kajian water stress assessment tersebut belum ada, maka perusahaan harus segera melakukan pembenahan internal.

“Namun jika belum ada, maka sudah saatnya berbenah dan siap menerima konsekuensi,” ucap dia.

Politisi PKS itu juga mendorong pemerintah bersama AQUA untuk melakukan kajian water stress assessment secara menyeluruh. Kajian ini dinilai penting untuk memetakan kondisi sumber daya air tanah di suatu wilayah agar dapat diklasifikasikan ke dalam zona merah, kuning, atau hijau.

“Dari hasil kajian tersebut akan terlihat apakah wilayah Subang tempat perusahaan AMDK ini beroperasi termasuk zona aman atau justru zona rawan air tanah. Jika terbukti masuk zona merah, maka pengambilan air tanah harus dihentikan segera tanpa kompromi,” ujar Ateng.

Ia menegaskan bahwa kegiatan konservasi di wilayah hulu tidak dapat dijadikan pembenaran bagi praktik eksploitasi berlebihan di wilayah yang sensitif.

“Kegiatan konservasi hanya relevan bagi industri yang beroperasi di zona kuning atau hijau, dan itu pun tetap dibatasi. Tidak bisa konservasi dijadikan tameng untuk membenarkan penyedotan air tanah berlebih,” ucapnya.

Ateng menambahkan, banyak perusahaan AMDK di daerah lain yang telah meraih predikat PROPER Hijau atau Emas, namun tetap harus melandaskan operasinya pada kajian ilmiah tentang kondisi air tanah.

“Label ramah lingkungan bukan jaminan bahwa pengelolaan sudah benar. Justru perusahaan yang meraih PROPER tinggi harus menjadi teladan dengan membuka hasil kajian ilmiah mereka kepada publik,” kata Ateng.

Sebagai perusahaan besar yang telah lama beroperasi di Indonesia, Ateng menegaskan AQUA memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan bahwa setiap tetes air yang diambil telah melalui mekanisme yang berkelanjutan. Transparansi data dan hasil kajian merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik.