Terungkap! Ini Alasan PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

Terungkap! Ini Alasan PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution Terungkap! Ini Alasan PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

Jakarta, GPriority.co.id – DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi pecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.

Pemecatan Jokowi tercantum dalam SK nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, sedangkan Gibran dan Bobby masing-masing diatur dalam SK nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, atas arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, serta berlaku efektif sejak Desember 2024.

Selain ketiganya, 27 anggota lain juga turut dipecat, dengan larangan untuk menjalankan kegiatan atau menduduki jabatan yang mengatasnamakan PDIP.

Komarudin menegaskan bahwa pemecatan ini sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

PDIP menegaskan tidak memiliki hubungan atau tanggung jawab atas tindakan Jokowi, Gibran, dan Bobby setelah pemecatan.

Keputusan tersebut akan dipertanggungjawabkan dalam Kongres mendatang, dan partai membuka kemungkinan untuk meninjau ulang jika terdapat kekeliruan di masa depan.

Alasan PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

Dilansir dari berbagai sumber, PDIP memecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution karena dinilai melakukan tindakan yang dapat membuat kepercayaan masyarakat kepada partai pudar.

Selain itu, ketiganya juga dinilai melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan partai.

PDIP juga menilai bahwa Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution menggunakan instrumen negara demi kepentingan pribadi dan keluarganya.

Dalam rilis yang beredar, PDIP juga mempermasalahkan Gibran yang melanggar kode etik dan disiplin anggota partai karena menjadi Calon Wakil Presiden dari partai lain.

“Teradu (Gibran Rakabuming Raka) terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai karena menjadi Calon Wakil Presiden dari partai lain,” bunyi kesimpulan Petikan Rekomendasi No.9/K.E.D-PDIP/X/2024.

Sementara untuk pemecatan Bobby Nasution, dilakukan karena Bobby sebelumnya menyatakan akan menyampaikan surat pengunduran diri dan mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP paling lambat 1 minggu sejak klarifikasi.

Namun hingga waktu yang telah ditentukan, Bobby tak kunjung menyampaikan surat pengunduran diri serta mengembalikan KTA PDIP-nya.

Foto : Istimewa