Depok, Gpriority.co.id – Ancaman siber terhadap Indonesia terbilang tinggi. Atas dasar itu pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) merekomendasikan beberapa kebijakan yang perlu diambil.
Berbicara dalam Rakor Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (PIIV) di Depok, Jawa Barat, Selasa, (23/9) Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus mengungkapkan jika infrastruktur kritis Indonesia pernah menjadi sasaran serangan siber.
Lodewijk mencontohkan kasus yang terjadi pada skala nasional mulai dari Sektor Kesehatan (2017), Peretasan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri (2022 dan 2023) oleh hacker Bjorka, Sektor Perbankan (2023) hingga serangan ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Indonesia (2024) yang menghentikan layanan publik, mulai dari imigrasi hingga perizinan daerah, dan berdampak langsung pada masyarakat.
Berdasarkan laporan dan data dari BSSN pada tahun 2024, Lodewijk melanjutkan, Indonesia mengalami peningkatan serangan siber yang signifikan, dimana terdapat 50,15% aktivitas DDoS, 0,75% aktivitas Advanced Persistent Threat (APT), 41% aktivitas Malware dan 8,1% aktivitas phishing.
Diketahui, Indonesia menduduki peringkat salah satu dari lima negara teratas yang menjadi sasaran serangan siber global. Sedangkan untuk data tahun 2025, terdapat 5,78% aktivitas DDoS, 0,32% aktivitas APT, 0,33% aktivitas phishing, dan mayoritas aktivitas malware sebesar 93,57%.
Atas dasar itu ia berharap Rakornas menghasilkan langkah-langkah strategis yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga ketahanan ruangan siber dari ancaman.
Dalam rilis yang dikeluarkan Kemenko Polkam, Lodewijk merekomendasikan langkah-langkah strategis, pertama memperkuat Kapasitas BSSN Membentuk CSIRT di setiap instansi vital dan meningkatkan jumlah dan kapasitas SDM, infrastruktur serta penyempurnaan tata kelola kelembagaan. Kedua, Implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) untuk menyelesaikan identifikasi IIV sektor strategis dan menerapkan standar keamanan wajib melalui simulasi penanganan insiden siber secara berkala.
Tak kalah pentingnya, ialah Kolaborasi Sektor Swasta dan Pemerintah dan membentuk pusat intelijen ancaman bersama (threat intelligence sharing). Kemenko Polkam mendorong terwujudnya langkah-langkah strategis penguatan BSSN agar mempunyai kemampuan yang lebih dan tidak hanya sekedar menjalankan fungsi asistensi, terwujudnya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) untuk memberikan payung hukum yang lengkap dalam mengelola keamanan siber, percepatan pembentukan RPP Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan Lembaga PDP, serta terwujudnya inovasi teknologi dalam rangka kriptografi, pasca-kuantum dan pemanfaatan kecerdasan artifisial yang berkelanjutan.
Langkah-langkah ini dianggap penting mengingat ancaman siber bukan hanya ancaman teknologi, tetapi juga ancaman hybrid yang menyentuh stabilitas politik, hukum, dan keamanan. “Sinergi, kolaborasi, dan komitmen dari semua pemangku kepentingan akan menjadi fondasi utama bagi Indonesia yang lebih tangguh di era digital,” sebutnya.
Sebelumnya Presiden Prabowo memgarahkan agar kementerian dan lembaga lebih tangguh, waspada, dan mampu berfungsi sebagai benteng dalam menghadapi serangan siber. Presiden juga menginstruksikan agar setiap kementerian dan lembaga membentuk Tim Tanggap Insiden Siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) untuk mendukung keamanan siber.
Foto : Kemenko Polkam
