Jakarta, GPriority.co.id – Mudik merupakan kegiatan pulang ke kampung halaman untuk bertemu keluarga dan merayakan hari lebaran bersama orang-orang tercinta. Tiap tahun, angka pemudik di Indonesia selalu membludak. Hingga mudik pun selalu identik dengan kemacetan di jalan tol, hingga kepadatan penumpang pada transportasi umum seperti kereta atau bus. Akibatnya, seringkali para pemudik juga dengan sengaja membatalkan ibadah puasa yang masih dijalankannya. Bagaimana hukumnya?
Puasa Ramadan sendiri adalah ibadah wajib bagi umat Islam. Namun, dalam situasi tertentu, membatalkan puasa boleh dilakukan, dengan berbagai alasan seperti sakit, musafir (berpergian jauh), haid atau keluar nifas bagi wanita, ibu hamil dan menyusui, lansia (orang tua yang sudah lemah).
Adapun bagi para pemudik, beberapa ketetntuan dalam membatalkan puasa Ramadan, adalah sebagai berikut :
– Berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh,
– Kondisi kesehatan,
– Terdapat kesulitan atau dalam keadaan bahaya selama mudik,
Meskipun para pemudik yang memenuhi ketentuan tersebut dapat membatalkan ibadah puasanya, perlu diingat bahwa keputusan ini harus dipertimbangkan secara matang. Terlebih lagi, mereka harus tetap mengganti (mengqadha) ibadah puasanya pada hari lain setelah Ramadan. Bahkan hukumnya adalah wajib bagi laki-laki maupun perempuan.
Selanjutnya, jika anda ingin mengganti ibadah puasa Ramadan yang ditinggalkan saat mudik, berikut ini langkah-langkahnya.
1. Bangun sahur dan niat dengan sepenuh hati untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan saat mudik.
2. Membaca niat sebagai berikut :
“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadaa’i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta’aalaa,” Artinya : “Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadan karena Allah Ta’ala.”
3. Melakukan puasa dengan sebanyak hari yang ditinggalkan saat mudik atau sebelum mudik (jika merasa pernah berhutang puasa Ramadan).
4. Perhatikan batas waktu untuk mengganti hutang puasa Ramadan. Jangan sampai berlarut-larut, hingga masuk ke Ramadan di tahun berikutnya.Catatan bagi kaum laki-laki, mengganti hutang puasa juga merupakan suatu kewajiban, karena seringkali kaum laki-laki lalai untuk mengganti hutang puasanya.
Foto : Validnews
