Pandemi Covid-19 memberikan luka mendalam bagi orang-orang yang kehilangan orang tersayang, termasuk anak-anak yang kehilangan orang tuanya.
Hal tersebut tentunya menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah. Melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakĀ (PPPA), pemerintah terus berupaya dalam melaksanakan pengasuhan anak yang tepat.
Berdasarkan data dari Rapidpro 24 Agustus 2021, sebanyak 7.673 anak yang menjadi yatim, piatu, dan yatim piatu akibat Covid-19.
Hak Anak Atas Pengasuhan Dalam Situasi Darurat pun diatur dalam beberapa undang-undang, diantaranya :
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dibahas dengan lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak
– Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak Protokol Pengasuhan Bagi Anak Tanpa Gejala, Anak Dalam Pemantauan, Pasien Anak Dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, Dan Anak Dengan Orangtua/ Pengasuh/Wali Berstatus Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, Fan Orangtua Yang Meninggal Karena Covid-19.
Permasalahan anak dalam pandemi sangatlah kompleks, dan ada yang sifatnya multisektoral sehingga penangananya pun mebutuhkan kerja sama lintas sektor.
Berdasarkak informasi dari laman resminya, upaya Kementerian PPPA dalam menangani hal tersebut diantaranya:
1. Pembuatan Sekretariat Bersama yang fokus pada pendataan anak yang salah satu atau kedua orangtuanya meninggal akibat Covid-19 lintas K/L dan Dinas terkait.
2. Melakukan permohonan integrasi data kepada Satgas Covid-19 agar data anak yatim/piatu/yatim piatu akibat Covid-19 dapat terintegrasi dengan data lainnya di website Satgas Covid-19.
3. Bekerjasama dengan UNICEF membuat aplikasi Rapidpro, aplikasi pendataan anak yang salah satu atau kedua orangtuanya meninggal akibat Covid-19
4. Membangun Pusat Pembelajaran Keluarga adalah tempat untuk berkonsultasi dengan konselor dan psikolog terkait pengasuhan berbasis hak anak. Terdapat 188 PUSPAGA di 12 Provinsi dan 172 Kab/Kota
5. Menginisiasi Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) dengan hotline telepon:129, dan WhatsApp dinomor 08111-129-129. (Dwi.foto.dok. Kemen PPPA)