Parepare,GPriority.co.id –Belakangan ini penyakit mulut dan kuku menyerang sebagian besar hewan di Parepare, untuk itulah Polres Parepare pada Rabu (18/5/2022) menggelar rapat koordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Parepare guna mencegah meluasnya penyakit tersebut
Rapat koordinasi dipimpin langsung Kabag Ops Polres Parepare, AKP. Baharuddin, Kadis Pertanian Kelautan dan Perikanan (PKP) Parepare, serta jajaran Polsek lingkup Polres Parepare.
Dalam rapat tersebut, Novia Anggraini, selaku Dokter Hewan Karantina Pertanian Parepare menjelaskan sesuai UU No 21/2019, setiap media pembawa yang dilalulintaskan, wajib dilengkapi sertifikat kesehatan serta melalui tempat pemasukan-pengeluaran yang ditetapkan.
“Sesuai surat edaran Kepala Badan Karantina Pertanian, daerah yang masih belum ada kasus masih boleh melakukan lalulintas dengan beberapa ketentuan, diantaranya penerapan masa karantina selama 14 hari dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asalnya,” jelas Novia.
Terpisah, A. Azhar, Kepala Karantina Pertanian Parepare mengatakan, upaya peningkatkan kewaspadaan terhadap kejadian PMK ini, koordinasi dan kerjasama antar instansi terkait perlu ditingkatkan dalam memperketat pengawasan lalulintas pemasukan dan pengeluaran ternak ruminansia khususnya diwilayah Parepare. (Ae)