Bantuan Sosial dari Pemerintah Diperpanjang Hingga 2021

Jakarta,Gpriority- Program bantuan sosial yang dilakukan pemerintah pusat bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 di tahun 2020 dinilai berhasil. Untuk itulah program tersebut rencananya akan diperpanjang oleh pemerintah pusat di tahun 2021 nanti.

Lantas program apa sajakah yang akan diperpanjang? Dikutip dari unggahan foto akun instagram resmi KementerianPPN/Bappenas @bappenasri, akan ada 6 program bantuan sosial yang akan diperpanjang oleh pemerintah pusat. Adapun program yang dimaksud adalah:

1.Kartu Prakerja
Kartu prakerja merupakan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilan di bidang usaha.

Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tengah mencari kerja ataupun korban PHK. Mengenai persyaratannya, yang pertama memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), kedua, berusia diatas 18 tahun dan terakhir tidak sedang sekolah atau kuliah.

Bantuan tersebut seperti dijelaskan Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisia Tuhatu sejak dibuka pada bulan April hingga saat ini telah membantu 4,6 juta orang.

Meski demikian, Pemerintah Pusat seperti dikatakan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas yang digelar beberapa waktu yang lalu akan memperpanjangnya hingga 2021 mengingat masih banyak masyarakat yang belum menerima kartu Prakerja.” Ini menjadi kesempatan bagi teman-teman yang belum menerima kartu prakerja di tahun ini. Jadi manfatkanlah,” ucap Louisia.

2. Kartu Sembako
Covid-19 tak hanya berakibat pada kesehatan tetapi juga ekonomi. Untuk itulah pada Februari 2020, pemerintah pusat meluncurkan program bantuan sosial kepada masyarakat menengah ke bawah bernama kartu Sembako. Kartu sembako ini dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan kepada masyarakat agar punya akses terhadap pangan yang bergizi.

Mengenai jumlah rupiah yang didapat oleh masyarakat, situs resmi pemerintah indonesia.go.id menuturkan bahwa setiap masyarakat menerima bantuan sebesar Rp.200 ribu perbulan, dan akan berlangsung selama 9 bulan.

Namun mengingat Covid-19 masih akan terjadi hingga di tahun 2021, Pemerintah Pusat seperti dikatakan Jokowi dalam ratas beberapa waktu yang lalu akan memperpanjangnya hingga 2021. Mengenai berapa besarannya? Jokowi mengatakan Rp.300 ribu perbulannya. Namun di dalam laman indonesia.go.id, Jokowi tidak mengatakan hingga berapa lama program tersebut berlangsung.

3.Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU merupakan program yang dibuat pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang diperuntukkan kepada pekerja atau buruh yang terkena dampak dari Covid-19.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, Menaker Ida Fauziah mengatakan bahwa harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang membayar iuran di bawah Rp.5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja atau buruh penerima upah, dan terakhir memiliki rekening bank yang aktif.

“ Berdasarkan data yang masuk, ada 15,7 juta pekerja yang berhak mendapatkannya. Alhamdulillah hingga tahap ke-5 sudah 11,9 juta pekerja yang menerima bantuan. Kami yakin sisanya bisa tercover sebelum gelombang ke-2 yang akan berlangsung pada bulan November dimulai. Adapun bantuan yang diterima oleh satu orang pekerja adalah Rp.600 ribu perbulannya,” jelas Ida.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah pusat akan memperpanjang BSU pada tahun 2021. Tujuannya untuk tetap meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Covid-19. Mengenai besarannya, Airlangga mengatakan sama yakni Rp.600 ribu setiap bulannya.

4.Program Keluarga Harapan
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan pemerintah pusat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Menurut data kementerian sosial (kemensos) ada 10 juta warga yang menerima PKH dengan besaran Rp.3 juta per tahun untuk ibu hamil, Rp. 3 juta per tahun untuk anak usia dini,Rp.900 ribu per tahun untuk anak usia dini, Rp.1,5 juta per tahun untuk siswa SMP,Rp.2 Juta per tahun untuk siswa SMA,Rp.2,4 juta per tahun untuk kelompok disabilitas dan Rp.2,4 juta per tahun untuk lansia.

Selain uang, Kemensos juga memberikan bantuan berupa sembako sebesar 15/kg per bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat Program PKH.” Alhamdulillah berkat bantuan tersebut,masyarakat penerima PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangganya sebesar 4,8%,” ucap Mensos Juliari Batubara.

PKH sendiri menurut Juliari Batubara akan diperpanjang pada tahun 2021. “ semoga program tersebut bisa tetap membantu masyarakat miskin sekaligus meningkatkan Sumber Daya Manusia,” tutur Ari.

5.Bantuan Sosial Tunai
Selain PKH, Kemensos seperti dikatakan Juliari Batubara akan memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai hingga Juni 2021. Menurut Juliari, dengan adanya program bantuan sosial tunai, masyarakat Indonesia yang terdampak Covid-19 masih bisa tetap memenuhi kebutuhan rumah tangganya. “ Meskipun hanya Rp.300 ribu per Kepala Keluarga, tetapi manfaatnya sangat besar sekali, yakni kebutuhan rumah tangga mereka masih bisa terpenuhi. Atas dasar alasan itulah serta ditambah belum pastinya Covid-19 berakhir di Indonesia, maka pemerintah pusat memperpanjangnya hingga tahun 2021,” kata Ari.

6.Bantuan Presiden Untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Program Bantuan UMKM Rp.2,4 juta bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ini juga telah dikonfirmasi akan diperpanjang hingga kuartal pertama tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat dengan Presiden Joko Widodo pada 7 September 2020 lalu.

Untuk mendapatkan bantuan ini masyarakat Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, yang pertama Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Yang kedua tercatat, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.Serta memiliki rekening bank di bank umum yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.(Hs.Foto.dok.Bappenas)