Jakarta, GPriority.co.id – Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), menyita 102 unit iPhone 16 ProMax dan sejumlah produk Apple lainnya senilai Rp714 juta.
Perangkat yang diselundupkan dari Batam pada 4 hingga 27 November 2024 itu tidak memiliki izin pemerintah.
Dalam proses pemusnahan di Tangerang pada Jumat, 29 November, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengawasi pemotongan perangkat tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum yang ketat sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 08/2024.
Seluruh unit yang disita tersebut siap dimusnahkan, sebagai bentuk ketegasan dalam melawan impor ilegal.
Kementerian Perindustrian (Kemendag) menegaskan bahwa iPhone 16 tidak memiliki sertifikasi kandungan dalam negeri (TKDN) dan dilarang untuk dijual secara komersial di Indonesia.
Aturan impor hanya memperbolehkan penggunaan pribadi, dengan maksimal dua unit per penumpang.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, barang bawaan pribadi yang tidak untuk perdagangan dapat dikecualikan dari persyaratan standar teknis, termasuk kewajiban TKDN 35%.
Ribuan iPhone 16 Masuk Indonesia Per November 2024
Sebelumnya, Kemenperin melaporkan sebanyak 11 ribu unit iPhone 16 lolos masuk ke Indonesia pada 10 November lalu.
Jumlahnya bahkan meningkat 2 ribu unit, dari total awal 9 ribu iPhone 16 yang masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, 11 ribu unit iPhone 16 tersebut lolos masuk ke Indonesia melalui Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, sebagai barang bawaan penumpang.
Saat ini pihak Kemenperin sedang mempertimbangkan untuk melakukan pemblokiran IMEI iPhone 16 yang masuk ke Indonesia, apabila kedapatan diperjualbelikan.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita juga melaporkan jika sudah ada orang yang mendapat IMEI untuk iPhone 16.
Namun secara tegas dirinya mengatakan jika IMEI tersebut tidak dikeluarkan resmi oleh Kemenperin.
Sampai saat ini, Kemenperin tetap kekeuh, agar Apple dapat memenuhi nilai investasi di Indonesia, agar iPhone 16 dapat terjual secara legal.
Foto : ANTARA