Upah Minimum Nasional Resmi Naik 6,5 Persen Pada 2025!

Upah Minimum Nasional Resmi Naik 6,5 Persen Pada 2025!

Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo mengumumkan bahwa upah minimum nasional (UMN) akan naik rata-rata 6,5 persen pada tahun 2025.

Sekadar informasi, kenaikan tersebut lebih besar dibandingkan dengan kenaikan tahun ini yang hanya 3,6 persen. Ia mengatakan, peningkatan kesejahteraan pekerja sangat penting.

“Kita akan terus berjuang untuk membuat keadaan menjadi lebih baik bagi mereka,” ujar Presiden Prabowo.

Jika upah minimum rata-rata pada tahun 2024 adalah Rp3,1 juta, maka tahun depan diperkirakan akan mencapai sekitar Rp3,3 juta.

Untuk upah sektoral, hal tersebut akan diputuskan oleh dewan pengupahan daerah di setiap provinsi, kota, dan kabupaten.

Rincian lebih lanjut tentang upah minimum nasional 2025 akan dijelaskan dalam peraturan baru dari Menteri Ketenagakerjaan, yang akan segera keluar.

Kenaikan upah minimum nasional ini juga lebih tinggi dari usulan Menteri Tenaga Kerja yang hanya 6 persen.

Kenaikan ini diputuskan setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh. Dengan rata-rata UMN tahun 2024 sebesar Rp3.113.359, keputusan ini diharapkan mendorong kesejahteraan pekerja.

Sebagai perbandingan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2024 saat ini sebesar Rp5.067.381.

Namun, Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), menilai kenaikan ini masih jauh dari cukup.

Ia mengusulkan UMP 2025 naik 20 persen untuk memperkuat daya beli masyarakat yang melemah sejak 2020 akibat kenaikan upah yang sering di bawah inflasi.

Menurutnya, kenaikan signifikan akan meningkatkan konsumsi rakyat, mendukung roda ekonomi, dan memacu pertumbuhan, terutama menjelang hari raya keagamaan yang membutuhkan daya beli tinggi.

Mirah juga menegaskan bahwa upah yang layak akan meningkatkan produktivitas pekerja dan mendorong pertumbuhan UMKM hingga perusahaan besar.

Presiden Prabowo Juga Naikkan Gaji Guru Honorer dan ASN

Sebelumnya, Presiden Prabowo juga resmi mengumumkan kenaikan gaji guru honorer dan ASN.

Presiden Prabowo mengatakan, besaran kenaikan gaji guru yakni sebesar satu kali gaji untuk guru ASN, dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN atau honorer yang telah ikut sertifikasi/Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dengan kebijakan kenaikan gaji ini, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun.

Foto : Istimewa