Jakarta,Gpriority-Bersamaan dengan munculnya varian delta dari India, penyebaran Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia makin meningkat.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) seperti dituturkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.
“ Dengan adanya surat edaran No.13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, saya berharap Covid-19 bersama varian delta bisa semakin menurun dan secepatnya pergi dari Indonesia,” jelas Menag Yaqut dalam siaran persnya pada Rabu (16/6/2021).
Lebih lanjut dikatakan Menag Yaqut, dalam surat edaran tersebut tertulis untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. “Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” terang Menag.
Menag menandaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. “ Isinya memang hampir sama dengan penerapan shalat idul fitri. Yang pasti SE ini diterbitkan setelah kami melakukan diskusi dengan beberapa pihak terkait termasuk Satgas Covid-19,” kata Menag Yaqut.
Menag berharap, surat edaran yang dikeluarkannya bisa dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia, sehingga penyeberan Covid-19 dan varian delta bisa secepatnya terputus.(Hs.Foto.dok.Humas Kemenag)