Jakarta,Gpriority-Gugatan hukum yang dilakukan oleh 4 anggota PWI Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni Dr HM Dahlan Abubakar MHum, Hasan Kuba, Andi Patarai dan M Anwar Sanusi terkait konferensi PWI Sulsel dan pelantikan Pengurus PWI Sulsel periode 2021-2026 tanggal 10 April 2021 mendapat tanggapan dari Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.
Menurut DK dalam siaran persnya beberapa waktu lalu, adanya gugatan hukum yang dilakukan ke-4 anggota PWI tersebut kepada Pengurus PWI Sulsel masa bakti 2021-2026, Pengurus PWI Pusat masa bakti 2018-2023 dan tergugat Dewan Kehormatan PWI masa bakti 2018-2023 sungguh sangat disayangkan.Meskipun demikian DK memahami langkah hukum merupakan hak warga negara dan tidak boleh ada yang menghalang halangi. Persoalan organisasi mestinya sudah bisa diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi dengan mengacu pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI. DK berharap agar semua dapat mengambil pelajaran dan hal itu tidak terulang lagi di waktu waktu yang akan datang.
Terkait dengan sikap DK PWI Pusat terhadap masalah ini, anggota Dewan Kehormatan Nasihin Masha menjelaskan bahwa sikap DK PWI Pusat tersebut telah dirumuskan dalam rapat virtual Dewan Kehormatan yang dilakukan pada Senin ( 24/5).
Dalam rapat yang diihadiri Ketua Ilham Bintang, Sekretaris Sasongko Tedjo, Nasihin Masha, Rajapane dan Asro Kamal Rokan DK menilai berbagai kasus yang masuk ke Dewan Kehormatan PWI Pusat selama ini mengindikasikan masih adanya masalah pada sebagian anggota dalam implementasi, pemahaman, dan penghayatan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.
“ Untuk itu ada beberapa hal yang perlu disampaikan dan perlu digarisbawahi,” jelas DK dalam siaran persnya.
Pertama, menjadi hak setiap individu untuk menggunakan jalur hukum di luar mekanisme internal organisasi ; bisa hukum perdata, pidana, maupun hukum tata usaha negara.
Namun jika di suatu organisasi terjadi kasus hukum dalam menyelesaikan perbedaan dalam urusan internal organisasi maka perlu ada evaluasi dan introspeksi terhadap esprit de corp, penegakan aturan, dan penghayatan serta penerapan etika organisasi, nilai-nilai organisasi, dan kode perilaku.
Kedua, PWI sebagai organisasi maupun individu para pegiatnya harus lebih gencar dalam melakukan internalisasi nilai-nilai organisasi baik PD PRT, KEJ maupun KPW sehingga semua pihak diharapkan sudah memiliki pemahaman dan penghayatan yang sama dalam semua tata nilai dan tata organisasi tersebut.
Jika semua itu sudah dalam satu frekuensi yang sama maka berorganisasi menjadi sesuatu yang menyenangkan dan suasana kekeluargaan bisa terjaga.
Ketiga, kita patut bersyukur bahwa suasana dan keawasan tentang pentingnya nilai-nilai organisasi, etika, kode perilaku organisasi, maupun aturan formal organisasi di lingkungan PWI sedang terjaga dengan baik.
Hal inilah yang diharapkan oleh publik terhadap masyarakat pers agar pers bisa menjalankan fungsinya dengan optimal.(Hs.Foto.dok.PWI Pusat)
Di tengah masa transisi masyarakat Indonesia yang dinamis ini, publik sangat membutuhkan peran dan fungsi pers dalam mengawal demokrasi dan civil society menuju masyarakat yang maju, sejahtera, dan beradab.