Jakarta, GPriority.co.id – Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) mendorong pemerintah segera menyempurnakan regulasi mengenai Participating Interest (PI) 10 persen setelah pelaksanaannya selama satu dekade dinilai masih menyisakan banyak hambatan.
Salah satu faktanya, dari sekitar 79 wilayah kerja migas yang seharusnya memberikan PI 10 persen kepada daerah, baru sekitar 13 blok yang berhasil mengimplementasikannya.
Sekretaris Jenderal ADPMET, Dr. Ir. Andang Bachtiar, M.Sc, menyampaikan hal tersebut usai Focus Group Discussion (FGD) ADPMET di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (29/6).
Menurut Andang, FGD tersebut bertujuan menghimpun masukan dari BUMD pemegang PI 10 persen, pemerintah daerah, regulator, hingga aparat penegak hukum sebagai bahan penyusunan rekomendasi revisi regulasi.
“Sasaran utamanya adalah daerah penghasil migas, BUMD pemegang PI 10 persen maupun yang sedang berproses mendapatkannya, serta para pembuat kebijakan agar memperoleh masukan mengenai berbagai persoalan pelaksanaan PI 10 persen yang sudah berjalan 10 tahun sejak Permen 37 Tahun 2016,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rekomendasi yang dihasilkan nantinya akan menjadi poin-poin naskah akademik untuk penyempurnaan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 maupun Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
Andang menegaskan, tujuan utama PI 10 persen bukan sekadar memberikan manfaat finansial kepada daerah melalui bagi hasil, melainkan memastikan daerah ikut terlibat dalam pengelolaan blok migas.
“Kalimat pertama di Permen itu adalah memfasilitasi keterlibatan daerah dalam pengelolaan blok migas. Jadi bukan sekadar dana bagi hasil, tetapi daerah ikut mengelola, belajar, memperoleh transparansi produksi, transparansi anggaran, dan proses bisnisnya,” jelasnya.
Namun, menurutnya, skema pendanaan dalam Permen 37 Tahun 2016 justru memunculkan berbagai persoalan implementasi. Selama 10 tahun terakhir, masih ditemukan ketidaksamaan transparansi antara operator dan BUMD penerima PI.
Selain itu, hambatan lain berasal dari proses pembentukan BUMD yang panjang, perbedaan interpretasi antara peraturan pemerintah dengan peraturan menteri, hingga negosiasi yang berlarut dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Dari sekitar 79 blok migas yang mestinya memberikan PI 10 persen, baru sekitar 13 yang berhasil. Artinya masih banyak hambatan sehingga implementasinya belum berjalan optimal,” katanya.
ADPMET juga menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi saat ini masih membuka ruang multitafsir yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Meski demikian, Andang menegaskan pihaknya tidak secara langsung menyebut adanya celah korupsi.
“Kalau saya melihatnya bukan celah korupsi, tetapi ada beberapa ketentuan yang bisa dimisinterpretasikan karena ada aturan yang saling bertentangan. Itu yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
ADPMET menargetkan rekomendasi umum akan diumumkan setelah rangkaian FGD selesai. Selanjutnya, poin-poin tersebut akan disusun menjadi naskah akademik sebagai bahan usulan revisi regulasi kepada pemerintah, dengan harapan implementasi PI 10 persen dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi daerah penghasil migas.
