Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026.
Penetapan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan sekaligus memperkuat nilai keberagaman dan toleransi di Indonesia. Namun, keputusan itu juga memicu kritik dari sejumlah kalangan yang mempertanyakan urgensi hingga pemilihan tanggalnya.
Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan hari peringatan tersebut merupakan amanat konstitusi dan sejalan dengan semangat pemajuan kebudayaan nasional.
“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” kata Fadli Zon dikutip dari laporan ANTARA Rabu (8/7).
Ia menambahkan, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh hak yang sama dalam menjalankan keyakinannya.
“Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Hadirnya ketetapan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan,” lanjutnya. Lantas, mengapa dipilih 13 Juli?
Menurut Fadli, tanggal tersebut memiliki makna historis karena berkaitan dengan rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 13 Juli 1945, saat pembahasan konstitusi berlangsung dan menjadi bagian penting dari perjalanan pengakuan terhadap keberagaman keyakinan di Indonesia.
Selain itu, Kementerian Kebudayaan menjelaskan bahwa tanggal tersebut juga memiliki kaitan dengan tokoh nasional Wongsonegoro, yang memperkenalkan istilah “kepercayaan” dalam kehidupan berbangsa.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa usulan penetapan Hari Kepercayaan sebenarnya telah diajukan oleh Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) sejak 2005 sebelum akhirnya disahkan pada 2026.
Meski demikian, kebijakan ini menuai kritik. Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi penetapan hari peringatan baru di tengah berbagai persoalan nasional.
Ada pula yang menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih komprehensif agar masyarakat tidak salah memahami bahwa penghayat kepercayaan disamakan dengan agama atau muncul anggapan adanya penambahan hari besar keagamaan.
Menanggapi hal tersebut, Fadli menegaskan bahwa Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukanlah hari libur nasional. Menurutnya, peringatan ini merupakan tonggak pengakuan negara terhadap hak-hak penghayat kepercayaan sekaligus upaya memperkuat persatuan dalam keberagaman sesuai amanat konstitusi Indonesia.
