DPRD Kota Depok Bahas 3 Raperda, Fraksi PDIP Soroti Raperda Tentang PDAM Tirta Asasta (Persero)

DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Kota Depok 2021. Rapat tersebut digelar di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu ( 7/4 ).

Raperda yang dibahas antara lain, Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, Raperda Kota Depok Tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Mayat, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Depok Tahun 2020.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, di dalam pembahasan, baik di Komisi maupun di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok, pihaknya mendukung upaya untuk menjadikan perusahaan air minum memiliki manajemen yang lebih baik, lebih efisien dan profesional.

” Untuk memastikan Perusahaan Air Minum bisa melaksanakan tugasnya, maka diperlukan investasi yang sangat besar,” Ikravany.

Oleh karena itu, kata Ikravany, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Titra Asasta Kota Depok (PDAM).

Dalam pembahasan Raperda tersebut Fraksi PDIP memberikan beberapa catatan di antaranya terkait penyertaan modal PDAM harus dikelola dengan profesional, akuntabel, dan memiliki daya saing, karena mengingat urgensinya permasalahan air yang menyangkut kepentingan masyarakat umum.

Selain itu PDIP juga menyoroti keberadaan PDAM sebagai unsur pelayanan publik, harus mengutamakan aspek sosial. Oleh karena itu dalam penetapan harga produk harus mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan masyarakat dan tugas untuk memberikan konstribusi bagi Pendapatan Asli Daerah Kota Depok.

Selanjutnya Fraksi PDIP juga menengarai meskipun akan dilakukan perubahan bentuk badan usaha dari Perusahaan Daerah ( PD ) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) namum peran Pemerintah Kota harus tetap ada dalam rangka pengawasan dan pembinaan.#(Gp/Tika)