DPRD Kota Depok Gelar Paripurna Terkait Ranperda Perubahan APBD 2021

Depok,Gpriority-Beberapa waktu yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna mengenai  pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2021.

Nampak hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok, anggota DPRD kota Depok, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota (Forkominda) Depok, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, para staf ahli wali kota, perangkat daerah serta pimpinan BUMD di lingkungan pemerintahan Kota Depok.

Rapat sendiri dibuka dengan laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD kota Depok terhadap raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2021.” Rapat yang dihadiri oleh kepala daerah  dan DPRD kota Depok merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan,” ucap Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok,H.T.M Yusufsyah Putra.

Lebih lanjut dikatakan Yusuf, “ Dalam rapat ini saya akan menjelaskan bahwa tugas  menyusun, mengajukan, dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD merupakan kewenangan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.Sementara bagi DPRD sidang ini merupakan pelaksanaan fungsi anggaran, Yakni untuk membahas Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD. Merupakan tugas dan wewenang badan anggaran DPRD untuk memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan dan Peraturan daerah tentang perubahan APBD.Tanggapan ini merupakan tanggapan akhir yang bersifat umum dan serangkaian tanggapan, pembahasan, saran dan rekomendasi yang secara lebih rinci yang telah disampaikan dalam serangkaian rapat kerja terkait dan merupakan bagian tak terpisah dari tanggapan umum ini.”

Yusuf dalam sambutannya juga menjelaskan bahwa rapat paripurna ini bertujuan melaporkan hasil pembahasan rancangan perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2021. Dasar bagi perubahan APBD yang dapat dibenarkan oleh peraturan pemerintah adalah realisasi semester pertama APBD Apabila terjadi:

1.Dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA)
2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan penggeseran anggaran antar perangkat daerah, unit dalam perangkat daerah, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
3. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
4. Keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa. Lebih khusus, keadaan yang menyebabkan silpa tahun sebelumnya digunakan dalam tahun berjalan adalah untuk;
a. Menutupi defisit anggaran
b. Mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum tersedia anggarannya.
c. Membayar bunga dan pokok utang dan atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD.
d. Melunasi kewajiban bunga dan pokok utang.
e. Mendanai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai ASN akibat adanya kebijakan pemerintah.
f. Mendanai program dan kegiatan yang belum tersedia anggarannya dan atau
g. Mendanai kegiatan yang capaian sasaran kinerja nya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam Depa SKPD berjalan, yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun berjalan.

DPRD kota Depok melalui badan anggaran DPRD kota Depok telah menyelesaikan serangkaian rapat kerja terkait perubahan APBD yaitu :

1.Rapat kerja pembahasan laporan realisasi semester pertama tahun anggaran 2021 pada tanggal 5-7 Agustus 2021.
2. Rapat kerja pembahasan perubahan kebijakan umum T.a 2021, 6- 8 September 2021
3. Rapat kerja pembahasan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021 pada tanggal 9-11 September 2021.
4. Rapat kerja pembahasan raperda tentang perubahan APBD 2021 pada tanggal 23-26 September 2021.
5. Rapat kerja finalisasi terhadap raperda perubahan APBD tahun anggaran 2021 pada tanggal 27 Sampai 28 September 2021. Rapat kerja pembahasan laporan realisasi semester 1 Tahun Anggaran 2020 1 pada tanggal 5 sampai 7 Agustus 2021 telah membahas dan mengkonfirmasi capaian kinerja APBD Kota Depok untuk realisasi semester 1 tersebut.

Yusuf juga menyampaikan, dalam pembahasan mempertanyakan capaian kinerja yang secara rata-rata belum mencapai 50% atau tepatnya sebesar 47,21% untuk capaian pendapatan dan 26,95% untuk serapan belanja berbagai kendala disampaikan oleh pihak terkait terutama dampak pandemi covid-19 menyebabkan penjadwalan ulang pelaksanaan kegiatan menunggu situasi kondusif serta beberapa kegiatan masih dalam proses pengadaan atau pengerjaan sehingga capaian realisasi anggaran nya masih rendah. Sebaliknya rapat juga telah mendukung upaya lebih keras pemerintah daerah untuk perbaikan dan percepatan rencana kerja untuk menjamin sasaran akhir tahun sebagaimana rencana yang telah dituangkan dalam RKPD dapat dicapai menjamin capaian sasaran pada akhir tahun, hal ini dinilai sangat penting karena merupakan bagian tidak terpisahkan dari rpjmd dan janji walikota.

“ Berbagai saran dan rekomendasi yang disampaikan dalam tanggapan terhadap laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Kota Depok semester 1 tahun anggaran 2021 yang memerlukan tindak lanjut, tidak dibacakan dalam tanggapan umum ini namun tetap merupakan bagian tak terpisah dari tanggapan ini,” jelas Yusuf.

“ Catatan penting dari pembahasan realisasi semester 1 APBD Kota Depok tahun anggaran 2021 adalah penyesuaian target pendapatan dampak adanya pandemik covid-19 terutama menurunan yang berasal dari pajak daerah dan Retribusi Daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian perlu diikuti strategi dengan melakukan pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi dalam pencapaian target pendapatan rendahnya daya serap anggaran belanja secara keseluruhan akibat adanya pandemi covid 19. Diharapkan untuk prognosis 6 bulan kedepan daya serap anggaran belanja tahun 2021 dapat mencapai 100% dari total anggaran belanja. Perubahan KUA dan ppas yang dibahas dan disepakati dalam rapat rapat kerja selanjutnya, termasuk rapat kerja pembahasan raperda tentang perubahan APBD tahun 2021 tidak terlepas dari saran dan rekomendasi dalam pembahasan realisasi tersebut,” tambahnya.

Diharapkan pembahasan APBD Kota Depok tahun anggaran 2020 1 Semoga dapat menjadi masukan agar perubahan yang diusulkan dapat lebih menjamin tercapainya sasaran sasaran rencana kerja pemerintah daerah baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka menengah. (Hs.Foto.DPRD Kota Depok)