Ekonomi Digital Membuka Peluang Baru di Bidang Perdagangan

Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam merumuskan serta menjalankan kebijakan pemerintah di sektor perdagangan dalam era ekonomi digital pada saat ini sangatlah penting. Untuk itulah Kementerian Perdagangan (kemendag) pada acara rapat kerja (raker) Kemendag 2018 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, mendorong untuk pemanfaatan teknologi tersebut.

Dalam sambutannya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Kehadiran ekonomi digital sebagai bagian dari Revolusi Industri 4.0  menjadi fokus perhatian dunia karena telah membawa perubahan besar dalam pola perdagangan saat ini.

“Pada tahun 2015, nilai ekonomi digital mencapai telah mencapai USD 3,5 triliun atau 4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dunia. Nilai ini diprediksi meningkat sebesar 11% per tahun dalam lima tahun ke depan,” ucap Mendag Enggartiasto Lukita.

Lebih lanjut dikatakan oleh Mendag Enggar, ekonomi digital telah membuka peluang baru dalam bidang perdagangan, serta menjembatani kepentingan produsen, konsumen, dan pasar tanpa dibatasi ruang dan waktu. Untuk itu, kebijakan terpadu sangat dibutuhkan agar pengembangan ekonomi digital dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Guna meningkatkan kinerja perdagangan nasional, Mendag Enggar mengatakan akan menyelaraskan  tiga mandat yang diberikan Presiden untuk bidang perdagangan yakni teknologi, informasi dan komunikasi. Ketiga mandat tersebut dimaksudkan presiden untuk menjaga ketersediaan serta stabilisasi harga bahan pokok dan barang penting guna mengutamakan penyerapan produksi dalam negeri, meningkatkan ekspor, menjaga neraca perdagangan,  membangun serta merevitalisasi pasar rakyat.

 Selain  tiga  mandat  Presiden,  Mendag  Enggar  menekankan  beberapa  ‘pekerjaan  rumah’  yang  harus  diselesaikan bersama. Salah satu yang paling mendasar adalah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Transaksi Perdagangan  Melalui  Sistem  Elektronik  (RPP  TPMSE),  yang  merupakan  bagian  dari  Roadmap  E-Commerce  sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 74/2017.

“Selain  membangun  basis  data  yang  akurat  dalam  distribusi  dan  rantai  pasok,  kita  juga  harus  mendorong pemanfaatan aplikasi-aplikasi yang dapat menghubungkan petani dengan pedagang. Contoh aplikasi yang sudah ada dan dapat digunakan masyarakat saat ini adalah Limakilo, Tanihub, dan 8villages. Dengan teknologi digital, petani dapat memasarkan produk mereka langsung ke konsumen tanpa melalui rantai pasok yang panjang,” kata Mendag Enggar.

Terkait dengan pelayanan perizinan, sejak tahun 2017 Kemendag telah mampu melayani 38 perizinan daring menggunakan tanda tangan digital. Pada tahun 2018, jumlah ini ditargetkan meningkat menjadi 55 jenis perizinan daring. Kemendag berencana menerapkan pembayaran secara elektronik dalam penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) mulai tahun ini.

“Kita harus bekerja cepat dan efektif di era ekonomi digital ini untuk menuntaskan target-target pemerintah di tahun 2019 dan melakukan terobosan-terobosan yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital,” tutup Mendag Enggar.