Gerakan Rakyat Bantah Tuduhan PSI soal TGUPP Era Anies Ajang “Bagi-Bagi Jabatan”

Kader Gerakan Rakyat dan Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Foto Instagram Gerakan Rakyat Kader Gerakan Rakyat dan Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Foto Instagram Gerakan Rakyat

Jakarta, GPriority.co.id – Gerakan Rakyat membantah tudingan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menilai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di era Anies Baswedan sebagai ajang “bagi-bagi jabatan”.

Anggota Dewan Pakar Gerakan Rakyat, Nandang Sutisna, menyebut pernyataan PSI tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Menurutnya, TGUPP bukan lembaga pemerintahan dengan jabatan struktural atau fungsional, melainkan kelompok konsultan dan think tank yang membantu gubernur menjalankan tugasnya.

“TGUPP itu bukan posisi birokrasi, tidak memiliki kewenangan administratif, dan tidak bisa disamakan dengan jabatan pejabat daerah. Mereka adalah para ahli yang memberikan masukan berbasis data dan riset. Jadi keliru besar kalau disebut bagi-bagi jabatan,” ujar Nandang dalam keterangannya, Selasa (14/10).

Ia menambahkan, susunan anggota TGUPP di masa kepemimpinan Anies justru mencerminkan sistem meritokrasi, karena diisi oleh kalangan akademisi, profesional, teknokrat, serta mantan pejabat berpengalaman di berbagai bidang.

“Kalau kita lihat satu per satu, mayoritas anggota TGUPP berasal dari kalangan profesional yang punya rekam jejak panjang. Jadi meritokrasi justru tampak jelas di sana,” ucapnya.

Selain itu, Nandang menilai, anggaran TGUPP di masa Anies tergolong efisien, yakni sekitar Rp28 miliar untuk 73 anggota. 

“Artinya tidak ada pemborosan, dan fungsi TGUPP lebih banyak pada kerja intelektual, bukan operasional,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PSI Bestari Barus mengkritik kepemimpinan Anies Baswedan selama menjabat Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.

Menurut Bestari, pembentukan TGUPP saat itu merupakan bentuk “bagi-bagi jabatan”, di mana Anies disebut menitipkan orang-orangnya di dalam struktur tim tersebut.

Pewarta : Fifi Abdurahman