Jakarta,gpriority-Melandai dan sudah terkendali itulah yang dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di chanel You Tube pada Kamis (4/6/2020).
Meskipun demikian Anies tetap akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di bulan Juni ini sekaligus masa transisi. Transisi menuju kondisi aman,sehat dan Produktif.
Terkait perpanjangan PSBB, Anies mengatakan bahwa masih ada wilayah yang masuk zona merah yang menjadi alasannya.
Dalam siaran persnya,Anies tidak mengatakan hingga tanggal berapa, tetapi untuk masa transisi,Anies mengatakan bisa dimulai besok sampai dengan selesai.
” Bila stabil bisa diakhiri di bulan Juni.Jika tidak maka akan diperpanjang,” tegas Anies.
Anies dalam siaran persnya mengatakan, dalam masa transisi kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati.
” Masa ini dimaksudkan juga untuk memberikan edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat,aman dan produktif sesuai dengan protokol Covid-19,” ucap Anies.
Masa Transisi sendiri menurut Anies juga akan dibagi berapa fase.Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki:
1.Manfaat besar bagi masyarakat.
2.Efek resiko yang terkendali.
” Fase ini diharapkan bisa tuntas di akhir Juni 2020,” terang Anies.
Lebih lanjut dikatakan oleh Anies, bila berhasil melewati fase ini dengan baik dan tidak ada lonjakan kasus yang berarti serta menunjukkan stabilitas maka bisa masuk ke fase yang ke dua.
Fase ke dua yang dimaksud Anies adalah kelonggaran di bidang-bidang yang lebih luas lagi.
Anies juga mengatakan di masa transisi ini semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan akan tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan.
Anies juga berpesan di masa transisi ini jangan sampai kejadian yang lalu berulang dan terjadi lagi yakni lonjakan cukup tinggi Covid-19
” Dan bila itu terjadi lagi maka Pemprov DKI akan menghentikan kegiatan ekonomi di masa transisi ini,” tegas Anies.
Untuk itulah dirinya menyarankan agar masyarakat tetap disiplin baik saat di jalan dan juga ketika berada di tempat ibadah.
Anies juga menghimbau agar mal,pasar, restoran, kantor dan tempat ibadah tetap menerapkan protokol kesehatan meskipun sudah boleh dibuka.
Di masa transisi ini Anies juga mengatakan ada beberapa prinsip di masa transisi yang berlaku di seluruh wilayah:
1. Hanya warga yang sehat yang boleh keluar rumah.Bila tidak sehat Anies menyarankan agar tetap dirumah.
2. Semua kegiatan dan tempat apapun itu, kapasitas maksimal adalah 50 persen yang harus digunakan. Anies pun memberikan contoh bila kantor yang kapasitasnya 1000 orang maka 500 bekerja dari rumah dan 500 bekerja di kantor.
3.Di kegiatan-kegiatan tertentu, anak-anak, warga lanjut usia dan ibu hamil tidak diperbolehkan, karena rentan terpapar Covid-19.
4.Kewajiban menggunakan masker jika berada di luar rumah,jangan sampai tidak pake masker,bila tidak menggunakan masker akan dikenakan denda sebesar Rp.250.000,-.
” Tidak ada toleransi,karena Pemprov sudah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat di jakarta.Dan kalau masih butuh bisa mengambilnya secara cuma-cuma di kantor kelurahan,” ujar Anies.
5.Jaga jarak aman. Satu orang satu meter jarak amannya, cuci tangan dengan sabun secara rutin.terapkan etika batuk dan bersin.
Dalam siaran persnya, Anies juga mengatakan beberapa protokol penting yang menjadi perhatian.
1.Di rumah. Di rumah harus selalu cuci tangan setiap kali habis bepergian. Masyarakat juga dianjurkan untuk membatasi tamu yang datang. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga jarak aman.
2.Untuk pergerakan penduduk, utamakan jalan kaki dan sepeda.Kendaraan bermotor baik mobil dan motor bisa beroperasi dengan protokol kesehatan. Begitu pula dengan kendaraan umum bisa beroperasi dengan 50 persen kapasitas. ” Lalu kendaraan non umum seperti ojek bisa beroperasi sesuai protokol Covid-19,” lanjut Anies.
3.Terkait pendidikan, Gugus Tugas DKI mengatakan bahwa belajar mengajar di sekolah belum dimulai dahulu sampai kondisi aman.
” Jadi tanggal 13 Juli ada kemungkinan masih belajar di rumah,” tegas Anies.
4.Kegiatan sosial ekonomi,prinsipnya sama.Jumlah peserta harus 50 % dari kapasitas, harus ada jarak 1 meter dan harus ada tempat cuci tangan.
5.Perkantoran, proporsi karyawan di kantor adalah separuh dari seluruh karyawan. Untuk pengaturannya diserahkan kepada masing-masing kantor.
Dari 50 persen yang bekerja Pemprov mengharuskan membagi menjadi dua shift jam kerjanya.Tujuannya agar tidak terjadi kerumunan.
Anies dalam siaran persnya juga menjelaskan selain 11 sektor yang sudah diijinkan ada beberapa sektor dan juga kegiatan lagi akan dibuka di masa transisi fase 1.
Ada pun sektor dan kegiatan yang dimaksud adalah.
1.Tempat kegiatan ibadah dibuka mulai besok (5/6/2020).
2.Kegiatan usaha dan tempat kerja dimulai pada Senin (8/6/2020)
3.Rumah makan dibuka pada Senin (8/6/2020)
4.Industri bisa beroperasi mulai Senin (8/6/2020)
5.Mal dan pasar non pangan dimulai pada Senin (15/6/2020)
6 Taman Rekreasi dibuka Sabtu dan Minggu (20-21 Juni).(Hs)