Integrasi Sistem Layanan Kesehatan dalam MPP Digital

Penulis : Haris | Editor : Lina F | Foto : Haris

Jakarta,GPriority.co.id – Hari ini (7/6), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan audiensi ke Kementerian PANRB guna membahas layanan kesehatan t yang akan hadir dan terintegrasi dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.

Usai pertemuan, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa yang didampingi Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan drg. Arianti Anaya menjelaskan bahwa pertemuan hari ini untuk mengindentifikasi terobosan serta dukungan kebijakan dari Kementerian Kesehatan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan, khususnya yang sudah ada di MPP Digital.

“Saat ini terdapat 31 jenis layanan izin tenaga kesehatan yang akan hadir di MPP Digital. Layanan kesehatan ini termasuk layanan prioritas untuk hadir di MPP Digital karena termasuk layanan yang paling sering diakses oleh masyarakat,” ucap Diah.

Dalam pengaplikasian teknisnya, layanan kesehatan di MPP Digital ini memanfaatkan sistem non-OSS (Online Single Submission) untuk back-end yang merupakan penyempurnaan dari Smart Kampung milik Kabupaten Banyuwangi.

Back-end ini juga didukung dengan integrasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes untuk meminimalisir proses unggah data.

MPP Digital juga akan menggunakan teknologi Face Recognition (FR) untuk verifikasi user yang terintegrasi juga dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal ini juga dimanfaatkan dalam pemberian layanan kesehatan di MPP Digital yang terintegrasi dengan database SISDMK.

Dalam mengakses layanan kesehatan di MPP Digital ini, Diah mengatakan bahwa user atau pemohon hanya akan menempuh tujuh proses. Pemohon melakukan proses pendaftaran serta FR yang dilanjutkan dengan memilih layanan kesehatan sesuai kebutuhan. Kemudian, pemohon dapat melengkapi dan mengisi data yang belum tersedia di SISDMK.

Selanjutnya, setelah data lengkap maka pemohon dapat mengajukan permohonan layanan. Pada proses ini, Dinas Kesehatan instansi pemerintah daerah akan melakukan verifikasi, validasi, dan sertifikasi dokumen berupa surat rekomendasi melalui nonoss.mppdigital.go.id. Lalu, DPMPTSP instansi pemerintah daerah akan memverifikasi dari surat rekomendasi menjadi surat izin praktik.

“Terakhir, pemohon dapat menerima dokumen pelayanan tersebut dengan mengunduh melalui MPP Digital. Perlu diingat juga bahwa pemohon harus sudah memiliki data atau terdaftar di SISDMK untuk bisa mengajukan permohonan layanan pada MPP Digital,” ungkap Deputi Diah mengakhiri perbincangan dengan awak media.