Jakarta, GPriority.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa adiksi perilaku judi daring (judol) memiliki hubungan erat dengan penyalahgunaan narkoba. Kedua fenomena tersebut dinilai membentuk pola adiksi ganda yang saling menguatkan dan memperparah dampak sosial di masyarakat.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa adiksi judi daring bukan sekadar persoalan moral atau pilihan individu.
Menurutnya, perilaku tersebut bekerja langsung pada sistem biologis otak, serupa dengan mekanisme kerja narkoba, sehingga membentuk ketergantungan kronis yang berulang apabila tidak ditangani melalui intervensi yang tepat.
Disisi lain, Suyudi juga mengungkapkan temuan di lapangan yang menunjukkan adanya keterkaitan langsung antara praktik judi daring dan penggunaan narkoba.
“Narkotika jenis stimulan kerap dimanfaatkan untuk menjaga fokus dan stamina saat berjudi, sementara zat depresan digunakan sebagai pelarian ketika tekanan psikologis meningkat akibat kekalahan dan masalah keuangan,” tuturnya Senin (29/12).
Pola tersebut, lanjutnya, berpotensi menyeret individu ke dalam lingkaran kehancuran yang pada akhirnya memicu tindak kriminal.
Berdasarkan data nasional, prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2025 tercatat mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,1 juta penduduk usia produktif 15–64 tahun. Sementara itu, perputaran uang judi daring sepanjang 2024 mencapai Rp359,81 triliun.
Suyudi menilai angka tersebut mencerminkan ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dari sisi neurobiologi, judi daring dan narkoba sama-sama memicu pelepasan dopamin berlebihan yang merusak sistem hadiah otak, menurunkan kontrol diri, serta melemahkan kemampuan pengambilan keputusan.
Dalam hal ini, BNN menempuh langkah strategis melalui pendekatan komprehensif. Upaya ini mencakup penegakan hukum tegas terhadap bandar dan sindikat narkoba serta jaringan judi daring, disertai perubahan paradigma penanganan pecandu dari pendekatan kriminalisasi menuju pendekatan kemanusiaan.
BNN juga memperkuat layanan rehabilitasi melalui empat pilar utama, yakni Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Rehabilitasi Keliling (Re-Link), Tele-rehabilitasi, serta Balai Besar Rehabilitasi Lido sebagai center of excellence.
Melalui kegiatan tersebut, BNN berharap terbangun kesadaran bersama bahwa adiksi judi daring dan narkoba merupakan ancaman multidimensi yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan Indonesia Bersinar atau bersih narkoba.
