Kapan Penderita Covid-19 di Vaksin?

Setelah Nakes, Pekerja Publik dan Lansia di vaksinasi. Kini timbul pertanyaan di masyarakat, apakah penderita Covid-19 bisa divaksin?

Dijelaskan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran persnya beberapa waktu yang lalu, bahwa penderita Covid-19 bisa diberikan vaksin setelah dilakukan tes PCR.

” Mengenai kapan waktunya masih dirundingkan dengan BPOM. Yang jelas jarak pemberian vaksin kepada pasien Covid-19 diberikan setelah 3 bulan pasien dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR,” ucap Wiku.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, sebelum diberikan vaksin Covid-19, pasien Covid-19 akan terlebih dahulu diperiksa apakah anti bodinya sudah terbentuk atau belum.” Jika belum terbentuk maka, mantan pasien tersebut akan diberikan vaksin Covid-19,” ucap Maxi.

” Mengenai syarat lainnya sama dengan syarat-syarat yang diperuntukkan bagi peserta vaksin lainnya seperti pemeriksaan tekanan darah, riwayat kesehatan dan lain-lainnya,” tutup Maxi.(Hs)