Kemenhut Luncurkan Tata Cara Perdagangan Karbon Kehutanan, Masyarakat Dibuka Peluang Jadi Pelaku Utama

Jakarta, Gpriority.co.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (29/4). Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa masyarakat di sekitar hutan tidak lagi hanya menjadi penonton, tetapi terlibat langsung sebagai pelaku yang mendapatkan manfaat ekonomi dari pengelolaan karbon.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa Permenhut 6/2026 hadir sebagai kerangka regulasi yang lebih jelas, transparan, dan dapat dipercaya untuk mendukung perdagangan karbon di sektor kehutanan. Regulasi ini dirancang untuk menarik partisipasi dunia usaha, komunitas lokal, dan mitra global dalam kontribusi nyata terhadap mitigasi perubahan iklim.

“Salah satu terobosan utama dalam regulasi ini adalah alur yang jelas dari awal hingga akhir, mulai dari pelaksanaan kegiatan mitigasi, pengukuran dan perhitungan unit karbon, validasi dan verifikasi, hingga pencatatan dalam sistem nasional, dan pelaksanaan perdagangan karbon itu sendiri,” terang Menhut Raja Juli Antoni.

Menhut menambahkan, setiap tahapan diberi batas waktu yang pasti, sehingga memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat pengelola hutan. Dengan begitu, seluruh proses diarahkan berjalan dalam satu kerangka yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

Menhut menegaskan bahwa perdagangan karbon sektor kehutanan tidak boleh menjadi ruang tertutup atau eksklusif yang hanya dinikmati segelintir pihak. Melalui peraturan ini, perdagangan karbon dibuka secara inklusif melalui penguatan skema perhutanan sosial, hutan adat, dan keterlibatan masyarakat sebagai bagian yang sah dan setara dalam sistem.

“Mereka, masyarakat adat dan petani hutan, menjaga hutan, mempertahankan tutupan hutan, dan merawat ekosistem. Sekarang mereka mendapat kesempatan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karbon. Ini bentuk penghargaan negara kepada penjaga hutan di tingkat tapak sekaligus wujud nyata keadilan sosial dalam proses menuju transisi ekonomi hijau,” tandasnya.

Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa perdagangan karbon sektor kehutanan, khususnya melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca, merupakan hal strategis yang dapat menjadi insentif pendanaan untuk memperkuat aksi mitigasi perubahan iklim dan melestarikan hutan secara berkelanjutan.

Hashim menambahkan, pemerintah mendorong implementasi peraturan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat perdagangan karbon sektor kehutanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Tujuannya, mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional sekaligus membuka peluang pendanaan iklim melalui pasar karbon internasional yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.

Sosialisasi Permenhut 6/2026 menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra internasional. Tujuannya, memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan dan benar‑benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dalam acara ini, para narasumber menjelaskan tata cara perdagangan karbon pada tiga pilar utama: pemanfaatan areal perhutanan sosial, kawasan konservasi, dan hutan produksi. Penjabaran ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor—Kemenhut, KLHK, Bappenas, serta lembaga pembiayaan iklim—untuk membangun ekosistem karbon yang kuat dan kredibel.

Melalui Permenhut Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menegaskan arah baru pengelolaan hutan Indonesia: menjaga hutan tetap lestari sekaligus memastikan manfaat ekonominya dirasakan secara inklusif dan berkeadilan. Dengan membuka ruang bagi masyarakat adat, petani hutan, dan perhutanan sosial untuk menjadi pelaku aktif dalam perdagangan karbon, regulasi ini menegaskan bahwa hutan bukan hanya soal emisi dan penyerapan karbon, tetapi juga soal keadilan sosial dan penghormatan terhadap peran masyarakat sebagai penjaga hutan di tapak.

Foto : Kemenhut