Kemenperin Berikan Sertifikasi TKDN dan Kekayaan Intelektual

Penulis : Ponco | Editor : Dimas A Putra | Foto : Kemenperin

Jakarta, GPriority.co.id – Untuk mendorong program pemerintah dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Pemerintah terus mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah. Tujuannya, selain memperluas pasar produk IKM dalam negeri juga sekaligus memberikan multiplier effect yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Terkait hal tersebut, Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) aktif memberikan fasilitasi bagi para pelaku IKM agar dapat melakukan pengajuan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN-IK).

“Kami gencar melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengajuan Sertifikasi TKDN-IK, yang telah terealisasi sebanyak delapan kali sepanjang tahun 2023,” terang Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Kamis (21/12).

Reni menjelaskan, sepanjang tahun 2023, pihaknya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut di berbagai kota seperti Aceh, Bekasi, Makassar, Semarang, Sumedang, Batam, dan Balikpapan. Total, kegiatan tersebut telah diikuti sebanyak 1.188 peserta yang merupakan pelaku industri kecil.

Reni juga mengungkapkan, fasilitasi pemberian sertifikat TKDN-IK adalah wujud nyata bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.

“Sertifikasi TKDN-IK ini gratis, sama sekali tidak ada biaya yang dibebankan kepada industri kecil. Bahkan, proses sertifikasinya pun dibuat sederhana dan cepat, sehingga hanya membutuhkan waktu lima hari kerja jika seluruh berkas dan kelengkapannya sudah sesuai. Semua proses dilakukan cukup melalui SIINas secara daring,” paparnya.

Berdasarkan data pada dashboard monitoring TKDN-IK per tanggal 19 Desember 2023, dari sebanyak 18.283 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk, telah terbit 7.714 sertifikat dengan 10.704 produk.Disamping itu, untuk mengawal pelaksanaan sertifikasi TKDN-IK, Dirjen IKMA Kemenperin juga melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan kepada Menteri Perindustrian paling sedikit sekali dalam satu tahun.

“Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, terdapat 271 sertifikat TKDN-IK yang dicabut karena ditemukan ketidakkonsistenan dalam kegiatan produksi maupun dokumen yang disampaikan. Diantaranya, ditemukan perusahaan memiliki modal usaha di atas Rp5 miliar sehingga tidak termasuk skala IKM, perusahaan belum memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan tingkat risiko KBLI produk, serta bukti biaya komponen dalam negeri (KDN) seperti kuitansi pembelian bahan baku tidak dapat menunjukkan sebagai bahan baku utama produk,” pungkasnya.